Perpanjangan STNK, BBN, Mutasi dan Blokir BPKB
- Perpanjangan STNK
Efektif tanggal 1 September 2020, untuk permintaan dokumen copy BPKB Legalisir dan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dapat menggunakan BCA Finance App dengan link bit.ly/BCAFapps
Perpanjangan STNK kendaraan tersebut dapat dilakukan oleh Anda sendiri yaitu dengan membawa Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).
Berikut panduan mendapatkan SKPS melalui BCA Finance App:

- BBN / Mutasi
Demi keamanan BPKB Anda dan tertib administrasi, proses Balik Nama dan Mutasi hanya dapat dilakukan melalui biro jasa yang ditunjuk oleh BCA Finance.
Terlampir kami informasikan petunjuk dan dokumen-dokumen yang wajib Anda lengkapi dalam melakukan proses Balik Nama dan Mutasi :
- STNK Asli.
- Foto copy KTP sesuai nama di kontrak.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy SIUP, NPWP, TDP, Domisili yang dilegalisir & Surat Kuasa yang dikosongkan pihak ke 2 (khusus untuk perusahaan).
- Kendaran dan pemilik wajib hadir untuk Cek fisik No. Rangka & No. Mesin di Samsat atau Polda setempat.
- Foto Kendaraan dengan pemilik kendaraan dan petugas yang melakukan cek fisik.
- Membayar uang muka biaya proses (untuk mengetahui besarnya biaya dapat menghubungi Halo BCA).
Catatan : Pengurusan Balik Nama hanya dapat dilakukan setelah konsumen melunasi seluruh denda tunggakan yang ada di BCA FINANCE.
Batas Waktu Penyerahan Berkas untuk Balik Nama/Mutasi
Untuk semua proses yang berhubungan dengan Balik Nama/Mutasi pastikan jangka waktunya proses tidak terlambat. Hal ini untuk menghindari denda keterlambatan yang dikenakan oleh Polda/Samsat.
Berikut kami informasikan kepada Anda batas waktu pengurusan penyerahan berkas sebelum dilakukan pengurusan adalah :
No. | Jenis Proses | Batas Waktu Penyerahan Berkas |
1. |
Proses BBN |
Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir |
2. |
Proses Mutasi |
Cabut Berkas : Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir |
Uang Muka Biaya Pengurusan Balik Nama/Mutasi
Pengurusan STNK di BCA Finance dengan kondisi pajak STNK masih berlaku, maka DP (Down Payment) yang wajib dibayarkan adalah sebesar :
BBN/Mutasi :
2 x PKB + Biaya Jasa*
*Jika kondisi pajak STNK sudah tidak berlaku, maka pengalian PKB seterusnya berdasarkan penambahan tanggal berlaku pada lembar pajak STNK kelipatan 1 tahun.
** Besarnya biaya jasa tergantung wilayah masing-masing.
(Informasi lengkap hubungi HALO BCA 1500888)
Pajak Progresif
Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan pajak progresif untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
- Hanya untuk kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
- Besarnya pajak progresif untuk kepemilikan orang pribadi berdasarkan banyaknya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yaitu :
Jumlah Kepemilikan Kendaraan | Wilayah DKI Jakarta | Wilayah Jawa Barat |
Kendaraan pertama |
2 % |
1,75 % |
Kendaraan kedua |
2,5 % |
2,25 % |
Kendaraan ketiga |
3 % |
2,75 % |
Kendaraan keempat |
3,5 % |
3,25 % |
Kendaraan kelima |
4 % |
3,75 % |
Blokir dan Pencabutan Blokir BPKB
Dalam hal ini kami melakukan pemblokiran BPKB Anda untuk menghindari kemungkinan terjadinya penggAndaan/duplikat BPKB oleh pihak lain.
Pada saat pelunasan, kami akan memberikan Surat Cabut Blokir kepada Anda untuk diserahkan kepada Polda/Samsat untuk membuka blokir BPKB Anda.
Layanan Pengambilan STNK Jadi:
- Hubungi Halo BCA 1500888 (Tekan 1, 3 dan 2 Untuk Layanan Kredit Kendaraan) untuk mengetahui nominal kurang bayar.
- Lakukan pembayaran ke No Rekening 0353109666 a/n PT BCA Finance. Tulis di kolom berita no kontrak konsumen (13 digit No). Email bukti bayar ke customercarebcaf@bcaf.id cantumkan no rekening dan nama rekening pengirim.
- Simpan Bukti Bayar, berikan ke Customer Service BCA Finance sebelum melakukan pengambilan STNK jadi dan Wajib Membawa Lembar Penerimaan Pengurusan STNK (Lembar Kuning).
- Dapatkan antrian Customer Service untuk lakukan pengambilan STNK Jadi.