Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Ketahui Manfaat dan Risiko dalam Produk Pembiayaan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali dihadapkan pada kebutuhan keuangan yang tidak terduga, misalnya untuk membiayai pendidikan, membeli rumah, atau memulai bisnis. Hal tersebut terkadang dapat menjadi beban yang cukup berat bagi kebutuhan keuangan kita.

Namun, dengan adanya produk pembiayaan, kita dapat mengoptimalkan kebutuhan dan mencapai tujuan keuangan kita. Produk pembiayaan menawarkan berbagai manfaat, seperti kemampuan untuk membeli barang atau jasa, mengelola keuangan dengan lebih baik, dan meningkatkan fleksibilitas dalam hal jangka waktu pembayaran.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat dan risiko dalam produk pembiayaan.

Manfaat Produk Pembiayaan

  • Memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memiliki barang atau jasa dengan pilihan beragam sesuai dengan kebutuhan.
  • Mengatur cashflow, dimana produk pembiayaan dapat membantu kita untuk mengelola cashflow dengan lebih baik, sehingga kita dapat menghindari kesulitan keuangan.
  • Persyaratan relatif lebih mudah.
  • Angsuran yang lebih terjangkau karena bisa disesuaikan dengan kemampuan.
  • Menikmati penggunaan barang lebih cepat, dimana kemampuan masa depan bisa direalisasikan pada saat ini.

Melalui kemudahan akses dan fleksibilitas yang ditawarkan, produk pembiayaan dapat membantu kita mencapai tujuan keuangan kita. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, terdapat juga risiko yang perlu kita ketahui dan hadapi. Berikut risiko dalam produk pembiayaan.

 

Risiko Produk Pembiayaan

  • Konsumen yang menunggak pembayaran akan dikenakan denda.
  • Dapat dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan jika terjadi wanprestasi.
  • Konsumen akan dikenakan penalty jika melakukan pelunasan dipercepat.
  • Nilai kendaraan dapat menyusut di kemudian hari.

Dengan memahami manfaat dan risiko dalam produk pembiayaan, diharapkan kita dapat membuat keputusan yang bijak dalam mengoptimalkan kebutuhan keuangan kita.

 

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Copied!