Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Mari Kenali Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Konsumen Perusahaan Pembiayaan

Konsumen merupakan salah satu unsur utama bagi keberlanjutan bisnis Perusahaan, dimana konsumen dan Perusahaan memiliki hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Konsumen membutuhkan produk/ jasa Perusahaan, begitu pun dengan Perusahaan juga membutuhkan kehadiran konsumen untuk perkembangan bisnis. Semakin banyak konsumen yang menggunakan produk/ jasa yang ditawarkan oleh Perusahaan, semakin besar peluang bisnis bagi Perusahaan.

Untuk menghadapi perkembangan dan perubahan dalam proses bisnis yang sangat dinamis saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen serta mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.

Dalam beberapa poin penting yang dibahas dalam POJK tersebut, salah satunya mencakup hak dan kewajiban bagi calon konsumen. Berikut beberapa poin mengenai hak dan kewajiban bagi calon konsumen : 

Hak Konsumen

  • Mendapatkan infromasi yang jelas, akurat dan lengkap serta mudah diakses terkait produk dan layanan pembiayaan yang ditawarkan
  • Mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen produk pembiayaan
  • Mendapatkan rincian atas seluruh biaya, sanksi atau denda yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan penggunaan produk pembiayaan
  • Mendapatkan kesempatan untuk memilih paket produk yang paling menguntungkan dari berbagai jenis produk pembiayaan yang ditawarkan
  • Mendapatkan perlindungan terhadap kerahasiaan dan atau informasi pribadi konsumen

 

Kewajiban Konsumen

  • Memahami dengan jelas semua ketentuan yang tertulis dalam perjanjian pembiayaan
  • Menandatangani perjanjian pembiayaan
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, jujur dan tidak menyesatkan
  • Membayar angsuran dan biaya-biaya lainnya sebagaimana tertulis dalam perjanjian pembiayaan secara tepat waktu
  • Menjaga, merawat dan tidak memindahtangankan barang atau produk yang dibiayai sampai dengan periode angsuran selesai (lunas)

 

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Copied!