Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Mobil tidak hanya digunakan sebagai moda transportasi, tetapi juga menjadi investasi finansial yang signifikan. Dengan harga mobil yang terus meningkat, melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial jika terjadi hal-hal tak terduga seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan akibat cuaca ekstrem, atau bahkan tindak kriminal seperti pencurian.

Selain itu, asuransi mobil juga memberikan ketenangan pikiran bagi pemiliknya. Bayangkan jika Anda mengalami kecelakaan parah yang mengakibatkan kerusakan besar pada mobil Anda. Tanpa asuransi, biaya perbaikan bisa sangat mahal dan mungkin menguras tabungan Anda. Namun, dengan asuransi, sebagian besar biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga Anda tidak perlu khawatir secara finansial.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan, yakni :

  1. Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
  2. Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga

 

Selanjutnya, berikut merupakan manfaat jenis pertanggungan, yaitu :

Gabungan (Comprehensive)

Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis.

Risiko-risiko yang dijamin dalam polis :

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  2. Perbuatan jahat
  3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan
  4. Kebakaran
  5. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
  6. Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

Kerugian Total Loss (TLO)

Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari

Perluasan Jaminan

Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :

  1. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
  2. Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
  3. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase
  4. Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain

 

Sumber : sikapiuangmu.ojk.go.id dan honda-anugerahsejahtera.com

Copied!