Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Baru Beli Mobil, Kira-Kira Berapa Lama Plat Nomor Bisa Keluar?

Saat membeli mobil baru, salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah berapa lama plat mobil baru keluar. Plat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan, tetapi memiliki fungsi penting. Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi plat nomor, estimasi waktu keluarnya, hingga syarat pengurusan plat nomor untuk mobil baru. 

Fungsi Plat Nomor pada Kendaraan 

Plat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di sistem kepolisian. Dengan adanya plat nomor, kendaraan bisa dikenali berdasarkan nomor registrasinya, wilayah asal, dan jenis kendaraan. Selain itu, plat nomor menjadi bukti legalitas kendaraan, sehingga pemilik dapat menggunakan kendaraan di jalan raya tanpa melanggar hukum. 

Setelah Beli, Berapa Lama Plat Mobil Baru Keluar? 

Waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya plat mobil baru bisa berbeda tergantung jenis mobil dan proses administrasi. Berikut perbedaan untuk mobil CKD dan CBU: 

Mobil Baru CKD 

Mobil baru CKD (Completely Knock Down) adalah kendaraan yang dirakit di dalam negeri. Karena mobil ini sudah mengikuti standar yang berlaku di Indonesia, proses pembuatan plat nomor biasanya lebih cepat. Estimasi waktu keluarnya plat nomor untuk mobil CKD adalah 2 hingga 4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan proses di Samsat. 

Mobil Baru CBU 

Mobil baru CBU (Completely Built-Up) adalah kendaraan impor yang masuk dalam bentuk utuh dari luar negeri. Proses pembuatan plat nomor mobil CBU memerlukan waktu lebih lama karena harus melewati tahapan tambahan, seperti cek fisik, pengurusan dokumen bea masuk, dan validasi standar kendaraan. Waktu yang diperlukan untuk plat nomor mobil CBU bisa mencapai 1 hingga 2 bulan. 

Alasan yang Membuat Plat Nomor Mobil Baru Lama Keluar 

Proses penerbitan STNK untuk mobil baru sering kali memerlukan waktu yang cukup lama. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut ini beberapa alasan umum yang menyebabkan plat nomor mobil baru lambat diterbitkan. 

Mobil Berjenis CBU 

Jenis mobil yang termasuk dalam kategori CBU (Completely Built-Up) menjadi salah satu faktor utama keterlambatan penerbitan STNK. Proses pengurusannya biasanya membutuhkan waktu hingga sekitar 30 hari karena melibatkan prosedur tambahan. 

Dokumen yang Belum Lengkap 

Keterlambatan penerbitan STNK juga bisa disebabkan oleh ketidaklengkapan data atau dokumen yang diajukan. Dalam situasi seperti ini, pengajuan baru dapat diproses lebih lanjut setelah dokumen yang kurang dilengkapi. 

Pengajuan Kolektif oleh Dealer 

Sering kali, dealer mengurus pengajuan STNK secara kolektif untuk beberapa kendaraan sekaligus. Proses ini umumnya dilakukan setelah semua pembeli mobil di dealer tersebut melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga bisa memperpanjang waktu penerbitan. 

Faktur Pembelian Masih di Produsen 

Kendala lainnya adalah faktur pembelian mobil yang masih berada di pihak produsen atau belum diterbitkan. Kondisi ini juga dapat memperlambat proses penerbitan STNK karena dokumen ini merupakan salah satu syarat utama. 

Meskipun ada saja alasan plat nomor baru lama keluar, saat ini sejumlah dealer menyediakan plat nomor sementara agar mobil tetap bisa digunakan meskipun plat nomor aslinya belum terbit. Tidak ada perbedaan plat mobil baru cash dan kredit. Baik mobil yang dibeli secara kredit pun bisa menggunakan plat nomor sementara itu. 

Syarat Membuat Plat Nomor untuk Mobil Baru 

Setelah mengetahui berapa lama plat mobil baru keluar, cermati beberapa syarat pembuatan plat nomor untuk mobil baru berikut ini: 

Pengurusan plat nomor mobil baru bisa bervariasi tergantung pada pihak yang mengajukan, baik itu perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Mengacu pada informasi resmi dari situs web Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan: 

Mengisi Formulir Permohonan 

Pemilik mobil baru wajib mengisi formulir permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Melampirkan Bukti Identitas 

Bukti identitas yang diperlukan disesuaikan dengan kategori pemohon: 

Individu 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  2. Jika proses diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermaterai. 

Badan Hukum 

  1. Surat kuasa dengan materai yang memadai, dicetak menggunakan kop surat resmi instansi, ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan dilengkapi dengan cap resmi instansi tersebut. 
  2. Fotokopi KTP pemberi kuasa. 
  3. Surat keterangan domisili badan hukum. 
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi. 

 Instansi Pemerintah 

  1. Dokumen surat kuasa yang dilengkapi materai sesuai ketentuan, dicetak pada kop resmi instansi, ditandatangani oleh pihak pimpinan, dan disahkan dengan stempel instansi terkait. 
  2. Fotokopi KTP pemberi kuasa. 

Dokumen Pendukung Lainnya 

  1. Faktur pembelian kendaraan. 
  2. Tanda bukti pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 

Setiap pemohon diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan sesuai ketentuan untuk mempermudah proses penerbitan plat nomor kendaraan. 

Mengetahui estimasi waktu keluarnya plat nomor dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dapat membantu Anda mempercepat proses registrasi kendaraan. Untuk mobil CKD, proses biasanya lebih singkat dibandingkan mobil CBU karena tidak memerlukan pengurusan dokumen tambahan. 

Jika proses terasa terlalu lama, pastikan Anda berkomunikasi dengan dealer atau langsung menghubungi pihak Samsat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Berniat untuk kredit mobil? Anda bisa mulai rencanakan simulasi kredit dan mengajukan kredit di BCA Finance untuk mendapatkan proses yang cepat, aman, dan terpercaya. 

Copied!