Artikel
26 Mei 2025
Bayar Pajak Motor 2025? Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa pemilik motor harus membayar pajak kendaraan? Pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Agar Anda tidak terkena denda akibat keterlambatan pembayaran, berikut ini adalah syarat pajak motor 2025 beserta dengan cara untuk membayarnya.
Kapan Harus Bayar Pajak Motor?
Pembayaran pajak ini dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Lantas, kapan sebenarnya Anda harus membayar pajak motor?
Pajak Tahunan
Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap tahun. Waktu pembayaran pajak ini biasanya ditentukan berdasarkan tanggal yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk mengetahui kapan tepatnya Anda harus membayar pajak, periksa tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
Pajak Lima Tahunan
Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak lima tahunan. Pajak ini bertepatan dengan penggantian plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Oleh karena itu, dalam proses pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat terdekat.
Syarat Pajak Motor untuk Pembayaran Online dan Offline
Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen syarat bayar pajak motor 2025 untuk pembayaran online maupun offline.
Syarat Bayar Pajak Motor Offline
Meskipun saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, beberapa orang masih lebih memilih untuk membayar secara langsung di kantor Samsat. Berikut ini adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan secara langsung:
- Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum pergi ke kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
- BPKB asli
- Surat kuasa jika pembayaran tidak dilakukan oleh pemilik asli kendaraan
- Datang ke Samsat Terdekat
Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan yang terdaftar. Selain kantor utama Samsat, beberapa daerah juga menyediakan layanan Samsat Keliling atau Samsat Mobil untuk mempermudah pembayaran pajak.
- Verifikasi Data Kendaraan
Setibanya di kantor Samsat, petugas akan memeriksa data kendaraan Anda. Pastikan semua informasi seperti nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK serta BPKB yang Anda bawa.
- Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah data diverifikasi, petugas akan memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Tunai di loket Samsat
- Transfer melalui bank sesuai kebijakan yang berlaku
- E-money atau aplikasi pembayaran digital jika tersedia
- QR code yang dapat dipindai melalui aplikasi dompet digital
- Menerima Bukti Pembayaran dan STNK Terbaru
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima serta STNK yang telah diperbarui. Simpan dokumen ini sebagai bukti pembayaran resmi.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti Samsat Online, E-Samsat, serta aplikasi pihak ketiga seperti e-Commerce. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara digital di tahun 2025:
- Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pembayaran online, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Nomor polisi kendaraan yang tertera di STNK
- KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
- BPKB jika diperlukan untuk perubahan data kendaraan
- Mengakses Platform Pembayaran
Terdapat beberapa opsi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, yaitu:
Melalui E-Samsat atau Samsat Online
- Buka situs web resmi E-Samsat atau unduh aplikasi yang tersedia di wilayah Anda
- Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melakukan pengecekan
- Verifikasi data kendaraan dan lanjutkan ke pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet
Melalui Aplikasi E-Commerce atau Bank yang Bekerja Sama
- Buka aplikasi e-commerce
- Pilih menu Pembayaran Pajak Kendaraan
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk pembayaran
- Gunakan metode pembayaran, seperti transfer bank atau e-wallet
- Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima kode pembayaran dan bukti bayar
Melalui Internet Banking atau Mobile Banking
- Masuk ke layanan perbankan digital seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, atau Bank BTN
- Pilih menu Pembayaran Pajak Kendaraan
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan selesaikan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran yang bisa digunakan untuk memperbarui STNK
- Mengonfirmasi dan Mengambil STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti transaksi dan kode QR yang dapat digunakan untuk memperbarui STNK. Jika di daerah Anda belum tersedia layanan STNK elektronik, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mencetak STNK terbaru.
- Memeriksa Status Pembayaran
Pastikan pembayaran pajak kendaraan telah berhasil tercatat dengan mengeceknya melalui aplikasi atau portal E-Samsat. Ini akan memastikan bahwa transaksi sudah diproses dengan benar.
Berapa Biaya Pajak yang Harus Dibayarkan?
Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, cukup dengan menjumlahkan beberapa komponen, yaitu PKB, opsen PKB, PNBP, serta SWDKLLJ.
Khusus untuk PKB, besarnya dapat bervariasi tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, kita asumsikan NJKB untuk Honda Beat berada di angka Rp 10 juta. Berikut adalah rincian perhitungan pajak 5 tahunan:
- PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
- Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
Dengan demikian, total pajak kendaraan yang perlu dibayar adalah Rp 344.400.
Untuk pajak 1 tahun: Sekitar 1,5% dari NJKB ditambah SWDKLLJ (sebesar Rp 35.000).
Jika Anda telat membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda berdasarkan perhitungan berikut:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 25% dari PKB per tahun.
- Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 untuk sepeda motor.
Total Denda: Jika telat lebih dari satu bulan, maka denda PKB akan dihitung berdasarkan jumlah bulan keterlambatan dengan rumus:
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah bulan keterlambatan / 12) + Denda SWDKLLJ
Contoh:
Jika pajak motor Anda Rp300.000 per tahun dan telat 3 bulan, maka denda yang harus dibayar:
- Denda PKB: (Rp300.000 x 25%) x (3/12) = Rp 18.750
- Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Total Denda = Rp 18.750 + Rp 32.000 = Rp 50.750
Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan yang harus dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun sekali. Pastikan Anda mengetahui syarat perpanjang pajak motor dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan agar tidak terkena denda.