Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2025 dan Syarat yang Perlu Dipenuhi

Proses balik nama motor adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan yang baru saja membeli motor bekas. Dengan melakukan balik nama, Anda memastikan bahwa nama pemilik yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan identitas Anda sebagai pemilik baru. Lantas, berapa biaya balik nama motor yang berlaku tahun ini? 

 

Syarat Balik Nama Motor 

Jika Anda baru saja membeli motor bekas, langkah penting yang harus dilakukan adalah proses balik nama kendaraan. Ini bertujuan agar kepemilikan kendaraan secara legal beralih kepada Anda sebagai pemilik baru. Agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa syarat balik nama motor yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi Kantor Samsat: 

  1. Identitas Diri Pemilik Baru: KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), atau Paspor yang masih berlaku. Jika pemilik baru tidak dapat mengurus sendiri, bisa melampirkan Surat Kuasa dengan materai yang cukup.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): STNK asli dan salinan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): BPKB asli serta fotokopi untuk membuktikan status kendaraan.
  4. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Bukti pelunasan pajak tahun terakhir harus disertakan dalam proses balik nama.
  5. Bukti Pendaftaran BPKB: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi.
  6. Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik dilakukan di Samsat dan hasilnya digunakan sebagai dokumen pendukung balik nama.
  7. Kwitansi Pembelian Motor: Kwitansi pembelian yang dilengkapi materai sebagai bukti transaksi antara pemilik lama dan pemilik baru.

 

Prosedur Balik Nama Motor 

Pengurusan STNK dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sedangkan BPKB diurus di Polda setempat. Berikut adalah panduan mengurus balik nama keduanya. 

Tahapan Balik Nama STNK 

Untuk mengurus balik nama STNK, ikuti langkah-langkah berikut: 

  • Datang ke kantor Samsat tempat STNK motor diterbitkan untuk mengurus pencabutan berkas. 
  • Kendaraan akan menjalani cek fisik untuk verifikasi data. 
  • Serahkan dokumen hasil cek fisik beserta syarat administrasi ke petugas di loket. 
  • Petugas akan melakukan legalisasi dokumen sebelum dikembalikan kepada pemohon. 
  • Setelah mendapatkan berkas yang sudah dilegalisir, lanjutkan ke loket fiskal. 
  • Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar. 
  • Bayar biaya pencabutan berkas serta pajak kendaraan yang belum dilunasi di kasir Samsat. 
  • Pemohon akan diberikan dua lembar bukti pembayaran. Satu diserahkan ke petugas, sedangkan yang lain dibawa sebagai bukti pengambilan berkas. 
  • Serahkan kembali seluruh dokumen yang telah dilegalisir ke bagian mutasi. 
  • Isi formulir pendaftaran untuk balik nama STNK. 
  • Serahkan bukti pembayaran yang diperoleh sebelumnya kepada petugas. 
  • Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan untuk mengambil dokumen yang telah diproses. 
  • Tunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil berkas yang sudah selesai. 
  • Kunjungi Samsat sesuai domisili untuk pendaftaran STNK baru. 
  • Lakukan cek fisik ulang dan serahkan berkas yang telah dilegalisir dari Samsat sebelumnya. 
  • Berkas yang telah lengkap kemudian diserahkan ke bagian mutasi kendaraan. 
  • Kembali lagi ke Samsat pada waktu yang telah dijadwalkan. 
  • Bayar biaya penerbitan STNK baru sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Setelah seluruh proses selesai, STNK dengan nama pemilik baru siap diambil. 

 

Prosedur Balik Nama BPKB 

Setelah STNK selesai, langkah berikutnya adalah mengurus perubahan nama pada BPKB. Berikut prosedurnya: 

  • Datang ke kantor Polda setempat untuk melakukan proses balik nama BPKB. 
  • Serahkan dokumen persyaratan ke loket Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). 
  • Lengkapi formulir permohonan balik nama BPKB yang disediakan. 
  • Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi. 
  • Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memberikan slip pembayaran. 
  • Lakukan pembayaran biaya balik nama di bank yang telah ditunjuk. 
  • Kembali ke loket Ditlantas dengan membawa bukti pembayaran dari bank. 
  • Petugas akan menyerahkan tanda terima sebagai bukti pengambilan BPKB pada tanggal yang telah ditentukan. 
  • Datang kembali ke Polda sesuai jadwal untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan dokumen pendukung lainnya. 
  • Setelah petugas mencocokkan data, BPKB baru atas nama pemilik baru akan diberikan. 

 

Biaya Balik Nama Motor 

Dewasa ini, Anda bisa mengurus proses balik nama motor sendiri tanpa bantuan calo. Berapa biaya balik nama motor? Berikut ini adalah rincian biaya yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama motor berdasarkan peraturan yang berlaku. Rincian Biaya Balik Nama Motor 

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah komponen biaya yang perlu dipersiapkan: 

Biaya administrasi – Rp 35.000 

Biaya pembuatan nomor polisi baru – Rp 30.000 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Rp 35.000 

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 

Kendaraan roda dua: Rp 60.000 

Kendaraan roda empat: Rp 100.000 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) – Ditentukan sebesar 10% dari nilai jual kendaraan, namun tarif umumnya dihitung berdasarkan 2/3 dari tarif dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Tarif PKB untuk pemilik pertama adalah 2% dari nilai kendaraan, dengan tambahan 5% untuk pemilik berikutnya. 

Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru – Rp 225.000 

Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru – Rp 100.000 

 

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Motor 

Sebagai gambaran, berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama untuk motor bekas dengan pajak tahunan sebesar Rp 150.000. Proses balik nama dilakukan setelah masa berlaku pajak berakhir pada 1 Maret 2025. 

Biaya administrasi: Rp 35.000 

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000 

SWDKLLJ: Rp 35.000 

Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 

BBN-KB: Rp 100.000 

Pajak tahunan: Rp 150.000 

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 

Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 

Proses balik nama motor memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada nilai kendaraan dan pajak yang dikenakan. Memastikan semua biaya telah dipersiapkan dengan baik akan memperlancar proses administrasi dan menghindari keterlambatan. Pastikan untuk mengurus balik nama segera setelah pembelian kendaraan agar legalitas kepemilikan tetap terjaga. 

Berencana untuk membeli motor? Pilih BCA Finance untuk solusi pembiayaan kendaraan yang cepat, fleksibel, dan bebas khawatir! 

Copied!