Artikel
24 Desember 2024
Industri Mobil Bekas Hadapi Tantangan Baru Akibat Kenaikan PPN 12%

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terjadi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pemerintah mengumumkan kenaikan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi yang berlangsung di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12). "Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari tahun depan," ujar Airlangga, seperti dikutip dari CNN Indonesia (16/12)
Peningkatan ini memiliki dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk industri otomotif. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada mobil baru, tetapi juga mempengaruhi harga mobil bekas. "Kenaikan harga mobil baru biasanya akan berdampak pada harga mobil bekas. Jika harga mobil baru naik, maka harga mobil bekas juga cenderung ikut naik," ujar Agustinus seperti dilansir Antara (14/12). Agustinus memproyeksikan bahwa kenaikan harga mobil, baik baru maupun bekas, diperkirakan berada di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Proyeksi ini didasari oleh potensi kenaikan harga akibat penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen.
Dampak yang signifikan ini tentu menjadi tantangan bagi industri mobil bekas akibat kebijakan pajak baru. Kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada penurunan minat konsumen untuk membeli mobil bekas. Konsumen cenderung sensitif terhadap kenaikan harga, terutama dalam segmen pasar yang bergantung pada kemampuan finansial menengah ke bawah. Dengan naiknya tarif PPN, sebagian konsumen mungkin akan menunda atau membatalkan pembelian mobil bekas hingga ekonomi lebih stabil. Namun, para pelaku di industri mobil bekas tetap optimis terhadap prospek bisnis ini karena perputaran mobil bekas lebih cepat dibandingkan dengan mobil baru. Meskipun adanya penambahan PPN, mobil bekas umumnya memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan mobil baru, terutama untuk unit yang berusia 2-5 tahun. Ini memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan berkualitas dengan biaya yang lebih hemat. Harga jual kembali pada unit mobil bekas juga lebih baik dibandingkan dengan unit mobil baru.
Mobil bekas juga masih menjadi pilihan konsumen karena Pasar mobil bekas menawarkan berbagai pilihan model dan merek yang beragam sesuai kebutuhan dan anggaran. Konsumen juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan mobil dengan fitur-fitur premium yang lebih terjangkau. Konsumen juga masih mendapatkan skema pembiayaan kredit yang lebih murah dibandingkan dengan mobil baru dengan layanan pembiayaan yang terpercaya seperti BCA Finance.
Saat ini, konsumen tidak perlu khawatir dalam membeli mobil bekas karena sudah hadir Klikgarasi.com sebagai #SolusiCerdasMobilBekas yang terdiri dari mobil-mobil bekas yang berkualitas dan terpercaya dari showroom rekanan BCA Finance.
Klikgarasi.com menawarkan beberapa keunggulan bagi para konsumen, yaitu:
- Unit kendaraan yang berkualitas dan tersebar di seluruh Indonesia
- Simulasi perhitungan kredit yang dapat disesuaikan dengan kemampuan financial masing-masing
- Proses kredit yang mudah dan terpercaya dari BCA Finance
Dengan keunggulan yang ditawarkan, Klikgarasi.com akan menjadi alternatif pilihan utama bagi konsumen dalam mencari mobil bekas yang berkualitas dan terpercaya. Dengan beragam penawaran unit dan kemudahan dalam proses pencarian dan pembiayaan, konsumen dapat dengan mudah mendapatkan kendaraan impiannya tanpa perlu keraguan karena setiap transaksi di Klikgarasi.com memiliki jaminan kepercayaan untuk mereka.
Yuk, cek Klikgarasi.com untuk mencari mobil impianmu sekarang!