Syarat Pengambilan BPKB Ahli Waris
Apabila pengambilan BPKB Konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
- Kartu identitas asli seluruh ahli waris.
- Kutipan akta kematian asli atau surat keterangan kematian dari kelurahan dan kecamatan.
- Kartu keluarga asli konsumen dan ahli waris.
- Akta perkawinan/buku nikah/penetapan itsbat nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi) asli. Syarat ini berlaku untuk suami/istri yang mengambil BPKB.
- Menyerahkan surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau notaris.
- Apabila dikuasakan, maka menyerahkan surat kuasa asli bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ahli waris.
- Pemberian kuasa hanya boleh kepada ahli waris yang tertera di Surat Keterangan Ahli Waris dan dibuktikan pada dokumen ahli waris.
- Akan dilakukan konfirmasi kepada seluruh ahli waris yang memberikan kuasa.
- Jika terdapat perbedaan data pada identitas yang diberikan di awal pengajuan, Anda wajib melampirkan surat keterangan dari pejabat pemerintahan yang diakui negara.
- Penerima kuasa sudah cakap hukum (minimal 21 tahun atau pernah menikah).
- Jika ahli waris belum cakap hukum, maka dapat diwalikan oleh orang tua kandung ditambah dengan surat pernyataan wali dari orang tua kandung.
- Jika ahli waris belum cakap hukum dan tidak memiliki orang tua kandung, maka diperlukan penetapan pengadilan terkait perwalian (pengampu).
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
- Jika ahli waris berkewarganegaraan Indonesia (WNI), surat kuasa dapat dibuat terpisah dengan dilegalisasi Notaris Publik dan KBRI Negara setempat.
- Jika ahli waris berkewarganegaraan asing (WNA), surat kuasa dilegalisasi oleh Departemen Hukum / Departemen Luar Negeri dan Notaris Publik di Negara setempat.
Jika Debitur sudah meninggal dunia maka pengambilan BPKB dilakukan oleh ahli waris, berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris:
*)Tidak berlaku untuk Debitur Autodebet
*) Kuitansi pelunasan terakhir hanya diminta apabila debitur pelunasan < 7 hari kalender sejak tanggal pengajuan pengeluaran BPKB
**) Jika ahli waris belum memenuhi usia 18 tahun (belum menikah) dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan yang menjelaskan bahwa ahli waris dibawah umur dan akte kelahiran ahli waris dibawah umur