Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari

Syarat Pengambilan BPKB Ahli Waris

Apabila pengambilan BPKB Konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Kartu identitas asli seluruh ahli waris.
  2. Kutipan akta kematian asli yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan.
  3. Kartu keluarga asli konsumen.
  4. Akta perkawinan/buku nikah/penetapan itsbat nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi) asli. Syarat ini berlaku untuk suami/istri yang mengambil BPKB.
  5. Menyerahkan surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau notaris.
  6. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
  1. Kartu identitas asli seluruh ahli waris.
  2. Kutipan akta kematian asli yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan.
  3. Kartu keluarga asli konsumen.
  4. Akta perkawinan/buku nikah/penetapan itsbat nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi) asli. Syarat ini berlaku untuk suami/istri yang mengambil BPKB.
  5. Menyerahkan surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau notaris.
  6. Surat kuasa asli untuk Pengambilan BPKB yang telah dilegalisasi oleh notaris atau surat kuasa bawah tangan asli bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ahli waris/para ahli waris kepada salah satu atau lebih ahli waris konsumen yang mengambil BPKB.
  7. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
  1. Suami/Istri yang sah menurut hukum, dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah atau penetapan itsbat nikah.
  2. Anak konsumen yang sah menurut hukum, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil.
  3. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas/ke bawah sampai derajat ketiga (orang tua, anak, dan cucu) atau keluarga sedarah dalam garis menyamping (saudara kandung), dibuktikan dengan akta kelahiran.
  1. Kriteria cakap hukum adalah berusia minimal 21 tahun atau pernah menikah.
  2. Jika ahli waris belum cakap hukum, maka dapat diwalikan oleh orang tua kandung ditambah dengan surat pernyataan wali dari orang tua kandung.
  3. Jika ahli waris belum cakap hukum dan tidak memiliki orang tua kandung, maka diperlukan penetapan pengadilan terkait perwalian (pengampu).
  1. Jika ahli waris berkewarganegaraan Indonesia (WNI), surat kuasa dapat dibuat terpisah dengan dilegalisasi Notaris Publik dan KBRI Negara setempat.
  2. Jika ahli waris berkewarganegaraan asing (WNA), surat kuasa dilegalisasi oleh Departemen Hukum / Departemen Luar Negeri dan Notaris Publik di Negara setempat.
  1. Jika terdapat perbedaan data pada identitas yang diberikan di awal pengajuan, Anda wajib melampirkan surat keterangan dari pejabat pemerintahan yang diakui negara.
  2. Penerima kuasa sudah cakap hukum (berusia minimal 21 tahun atau pernah menikah).
  3. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.