Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari

Syarat Pengambilan BPKB Ahli Waris

Apabila pengambilan BPKB Konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Kartu identitas asli seluruh ahli waris.
  2. Kutipan akta kematian asli atau surat keterangan kematian dari kelurahan dan kecamatan.
  3. Kartu keluarga asli konsumen dan ahli waris.
  4. Akta perkawinan/buku nikah/penetapan itsbat nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi) asli. Syarat ini berlaku untuk suami/istri yang mengambil BPKB.
  5. Menyerahkan surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau notaris.
  6. Apabila dikuasakan, maka menyerahkan surat kuasa asli bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ahli waris.
  7. Pemberian kuasa hanya boleh kepada ahli waris yang tertera di Surat Keterangan Ahli Waris dan dibuktikan pada dokumen ahli waris.
  8. Akan dilakukan konfirmasi kepada seluruh ahli waris yang memberikan kuasa.
  9. Jika terdapat perbedaan data pada identitas yang diberikan di awal pengajuan, Anda wajib melampirkan surat keterangan dari pejabat pemerintahan yang diakui negara.
  10. Penerima kuasa sudah cakap hukum (minimal 21 tahun atau pernah menikah).
  11. Jika ahli waris belum cakap hukum, maka dapat diwalikan oleh orang tua kandung ditambah dengan surat pernyataan wali dari orang tua kandung.
  12. Jika ahli waris belum cakap hukum dan tidak memiliki orang tua kandung, maka diperlukan penetapan pengadilan terkait perwalian (pengampu).
  13. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
  14. Jika ahli waris berkewarganegaraan Indonesia (WNI), surat kuasa dapat dibuat terpisah dengan dilegalisasi Notaris Publik dan KBRI Negara setempat.
  15. Jika ahli waris berkewarganegaraan asing (WNA), surat kuasa dilegalisasi oleh Departemen Hukum / Departemen Luar Negeri dan Notaris Publik di Negara setempat.

Jika Debitur sudah meninggal dunia maka pengambilan BPKB dilakukan oleh ahli waris, berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris:

 *)Tidak berlaku untuk Debitur Autodebet

*) Kuitansi pelunasan terakhir hanya diminta apabila debitur pelunasan < 7 hari kalender sejak tanggal pengajuan pengeluaran BPKB

**) Jika ahli waris belum memenuhi usia 18 tahun (belum menikah) dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan yang menjelaskan bahwa ahli waris dibawah umur dan akte kelahiran ahli waris dibawah umur