Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari

Pengambilan BPKB Dikuasakan oleh Konsumen Badan Hukum/Badan Usaha

Pengambilan BPKB Konsumen Badan Hukum/Badan Usaha yang dilakukan oleh Penerima Kuasa.

  1. KTP Asli pengurus yang berhak mewakili perusahaan.
  2. KTP Asli Penerima kuasa.
  3. Surat kuasa asli sesuai format BCA Finance dan bermaterai (Rp 10.000,-) menggunakan kop surat atau stempel perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus berdasarkan anggaran dasar kepada penerima kuasa. Download
  4. Jika pengurus yang mengambil BPKB tersebut belum diangkat pada saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi atau jika masa berlaku akta pengurus / penambahan pengurus telah berakhir, maka wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  5. Copy Akta Perubahan pengurus dan pelaporannya ke Kementerian Hukum dan HAM atau Cover Note terbaru dari Notaris apabila pelaporan tersebut sedang dalam proses.
  6. Usia Cover Note terbaru maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikeluarkan oleh notaris.
  7. Akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pihak yang berwenang dalam perusahaan yaitu Staff HRD / Legal/Pemegang saham/Finance/Procurement/Direktur lainnya/Komisaris di badan hukum/usaha terkait.
  8. KTP/ID Card pihak yang dikonfirmasi sesuai dengan point no 7.
  9. Surat pemberitahuan perbedaan nomor telepon fixline Perusahaan oleh pengurus Badan Hukum / Badan Usaha yang berhak mewakili perusahaan jika ada perbedaan nomor telepon fixline di kop surat perusahaan dengan nomor telepon fixline saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance.
  10. Surat pernyataan perbedaan stempel perusahaan oleh pengurus Badan Hukum / Badan Usaha yang berhak mewakili perusahaan jika ada perbedaan bentuk, ukuran dan warna stempel perusahaan terbaru dengan stempel perusahaan saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance. Download
  11. Surat Keterangan Domisili Perusahaan terbaru jika alamat perusahaan di kop surat perusahaan dengan alamat perusahaan saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance atau jika masa berlaku Surat Keterangan Domisili Perusahaan telah berakhir.
  12. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.

*)Tidak berlaku untuk Debitur Autodebet

*) Kuitansi pelunasan terakhir hanya diminta apabila debitur pelunasan < 7 hari kalender sejak tanggal pengajuan pengeluaran BPKB