Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari

Syarat Pengambilan BPKB Dikuasakan oleh Konsumen Perorangan

Syarat pengambilan BPKB yang dikuasakan oleh konsumen perorangan adalah

Berikut adalah persyaratan pengambilan BPKB yang dikuasakan oleh konsumen perorangan :

  1. Penerima kuasa sudah cakap hukum (minimum usia 21 tahun atau pernah menikah).
  2. Surat kuasa asli sesuai format BCA Finance dan bermaterai (Rp 10.000,-) dari konsumen kepada penerima kuasa. Download
  3. KTP/Paspor asli yang masih berlaku atas nama konsumen (pemberi kuasa) dan penerima kuasa
  4. Jika konsumen sedang berada di luar negeri, surat kuasa asli sesuai format BCA Finance wajib dilegalisasi oleh Notaris Publik dan KBRI Negara setempat.
  5. Data pada surat kuasa harus sama dengan KTP/Paspor yang dilampirkan (penulisan nama, gelar, alamat harus sama dengan identitas).
  6. Surat Pernyataan Beda Alamat jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan pembiayaan. Download
  7. Surat Pernyataan Beda Nama dan Asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Beda Nama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika ada perbedaan nama di KTP saat ini dengan KTP saat pengajuan pembiayaan. Download
  8. Surat Pernyataan Beda Tempat dan/atau Tanggal/Bulan/Tahun Lahir serta melampirkan Surat Keterangan Beda Tempat dan/atau Tanggal/Bulan/Tahun Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika ada perbedaan nama di KTP saat ini dengan KTP saat pengajuan pembiayaan. Download
  9. Surat Pernyataan Beda Tanda tangan jika ada perbedaan pada KTP saat ini dengan KTP saat pengajuan. Download
  10. Bukti kuitansi asli pembayaran angsuran terakhir (lunas normal) atau kuitansi asli pelunasan dipercepat.
  11. Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada identitas asli yang dilampirkan.
  12. Penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa yang sama, berdampingan dengan tandatangan pemberi kuasa.
  13. Pemberi kuasa (Konsumen) harus dapat dikonfirmasi melalui telepon oleh petugas Customer Service BCA Finance.
  14. Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.