Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari

Syarat Pengambilan BPKB Pengurus Badan Hukum/Badan Usaha

Pengambilan BPKB Konsumen Badan Hukum/Badan Usaha yang dilakukan oleh Pengurus Badan Hukum/Badan Usaha tersebut.

Berikut adalah persyaratan pengambilan BPKB yang dilakukan oleh Pengurus Badan Hukum/Badan Usaha :

  1. KTP asli dari pengurus yang mengambil BPKB.
  2. Jika pengurus yang mengambil BPKB tersebut belum diangkat pada saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi atau jika masa berlaku akta pengurus/penambahan pengurus telah berakhir, maka wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:

    ● Copy Akta Perubahan pengurus dan pelaporannya ke Kementerian Hukum dan HAM atau Cover Note terbaru dari Notaris apabila pelaporan tersebut sedang dalam proses. (Usia Cover Note terbaru maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikeluarkan oleh notaris.)
  3. Akan dilakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang dalam perusahaan yaitu HRD/Legal/Pemegang saham/Finance/Procurement/Direktur lainnya/Komisaris di badan hukum/usaha terkait.
  4. KTP/ID Card pihak yang dikonfirmasi sesuai dengan point no 3.
  5. Surat pemberitahuan perubahan nomor telepon fix line Perusahaan oleh pengurus Badan Hukum/Badan Usaha yang berhak mewakili perusahaan jika ada perbedaan nomor telepon fix line di kop surat perusahaan dengan nomor telepon fix line saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance.
  6. Surat pernyataan perubahan stempel perusahaan oleh pengurus Badan Hukum/Badan Usaha yang berhak mewakili perusahaan jika ada perbedaan bentuk, ukuran dan warna stempel perusahaan terbaru dengan stempel perusahaan saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance. Download
  7. Surat Keterangan asli Domisili Perusahaan terbaru jika alamat perusahaan di kop surat perusahaan dengan alamat perusahaan saat pengajuan pembiayaan di BCA Finance atau jika masa berlaku Surat Keterangan Domisili Perusahaan telah berakhir.