Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Perhatikan Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjang STNK

Legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.  

STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda. 

Apa bedanya? Apa saja syarat perpanjangan STNK dan berapa biayanya? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan lengkap berikut ini. 

Sekilas Tentang STNK 

Sebelum mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu sendiri. 

Secara umum, STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. STNK ini umumnya berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi dari kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar dan lain sebagainya. 

Oleh karenanya, setiap pemilik kendaraan pun wajib membawa STNK ketika berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi operasi pengecekan kendaraan. Penting juga untuk memperpanjang STNK secara berkala, sebab STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan. 

Syarat Perpanjangan STNK 

Seperti yang sudah disebutkan di awal, perpanjangan STNK dibedakan menjadi dua jenis. Untuk perpanjangan STNK tahunan, dilaksanakan setiap tahun ketika membayar pajak. Pemilik kendaraan yang sudah melakukan perpanjangan STNK tahunan akan mendapatkan bukti pengesahan berupa stempel di surat tersebut.  

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan adalah perpanjangan yang dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada perpanjangan tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat kendaraan yang baru. Inilah yang menjadi pembeda di antara kedua perpanjangan STNK tersebut. 

Adapun syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut. 

Syarat perpanjangan STNK tahunan perorangan: 

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan fotokopi 

Syarat perpanjangan STNK tahunan perusahaan: 

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan 
  • Surat kuasa apabila pihak lain yang melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan. Surat kuasa ini harus memiliki kop surat perusahaan, stempel perusahaan, dan tangan pemberi kuasa. 

Syarat perpanjangan STNK lima tahun perorangan: 

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan fotokopi 
  • Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik 

Syarat perpanjangan STNK lima tahun perusahaan: 

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • SIUP, TDP, NPWP perusahaan, serta fotokopi alamat perusahaan 
  • Surat kuasa dari perusahaan 
  • Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik 

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda tinggal menyiapkan biaya untuk membayar pajak yang tertera di lembaran STNK. Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan di Samsat Drive Thru ataupun melalui Samsat Keliling. 

Sementara pembayaran pajak STNK lima tahunan harus dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai domisili kendaraan. Ini karena terdapat pemeriksaan kendaraan yang menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan. 

Bagaimana Jika Kendaraan Masih dalam Proses Kredit? 

Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk pemilik kendaraan mobil yang masih dalam proses kredit. Lalu bagaimana dengan persyaratan perpanjang STNK bagi mobil yang masih dalam proses kredit? 

Syarat perpanjang STNK bagi mobil yang masih dalam proses kredit kurang lebih sama dengan persyaratan umum perpanjangan STNK. Dokumen yang dibutuhkan yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.  

Debitur bisa mengunjungi pihak leasing untuk mendapatkan fotokopi BPKB dan juga surat keterangan kredit saat akan membayar pajak dan perpanjang STNK.  

Jika Anda melakukan kredit mobil di BCA Finance berikut ini tahapan yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang STNK saat mobil masih dalam proses kredit: 

  • Kunjungi cabang BCA Finance terdekat 
  • Melakukan pembayaran Bea Materai Rp 10.000 untuk permintaan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) 
  • BCA Finance akan memberikan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan copy BPKB yang sudah dilegalisir 

Setelah itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK secara mandiri ke Samsat maupun via online dengan membawa dan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.  

Perpanjangan STNK via Online 

Saat ini, perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional). 

Sekadar informasi, aplikasi SIGNAL adalah aplikasi pengganti Salmonas, alias Samsat Online Nasional. Kehadiran aplikasi SIGNAL ini adalah untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK karena tanpa harus datang ke kantor SAMSAT terdekat. Alhasil pemilik kendaraan bisa lebih hemat waktu dan tenaga.  

Di bawah ini adalah daftar lengkap cara perpanjangan STNK via aplikasi SIGNAL: 

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Apps Store maupun Google Play Store. Jangan khawatir, Anda tidak akan dipungut biaya untuk mengunduh aplikasi tersebut. 
  • Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu 
  • Masukkan data diri yang meliputi: 
  • Nama lengkap sesuai KTP 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nomor ponsel 
  • Alamat e-mail 
  • Masukkan foto e-KTP 
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto 
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 
  • Registrasi berhasil 
  • Verifikasi kembali dengan cara meng-klik link yang dikirimkan lewat e-mail yang didaftarkan. 

Setelah selesai melakukan registrasi, tahap berikutnya adalah mendaftarkan data kendaraan bermotor. Ada dua langkah berbeda untuk mendaftarkan kendaraan, yaitu pribadi dan milik orang lain. 

Langkah mendaftarkan data kendaraan pribadi: 

  • Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” 
  • Lalu, pilih “Milik Sendiri” 
  • Masukkan Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 
  • Klik “Lanjut” 

Langkah mendaftarkan data kendaraan milik orang lain: 

  • Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” 
  • Klik “Milik Keluarga Satu KK” 
  • Masukkan NRKB 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik 
  • Klik “Lanjut” 

Jika sudah berhasil mendaftarkan data-data kendaraan sesuai langkah yang disebutkan di atas, selanjutnya adalah membayar pajak STNK. Di bawah ini adalah panduan lengkap membayar pajak STNK secara online 

  • Usai muncul notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran” 
  • Klik “Pilih Cara Pembayaran” 
  • Salin kode bayar, kemudian pilih bank untuk melakukan pembayaran 
  • Klik “Lanjut” 
  • Lalu akan tampil instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih 
  • Klik “Lanjut” dan Anda bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk sebelumnya 

Biaya Perpanjangan STNK Mobil 

Baik perpanjangan STNK langsung maupun online, tarif yang akan dikenakan adalah sama saja.  

Tarif yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaran yang ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 ribu untuk kendaraan roda empat. 

Berbeda dengan tarik STNK tahunan, biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.  

Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil adalah sebagai berikut: 

  • Perpanjangan STNK: Rp200.000 
  • Pengesahan STNK: Rp50.000 
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan: Rp375.000 

Demikianlah ulasan lengkap mengenai besaran biaya dan syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang harus Anda ketahui. Namun, jika Anda belum memiliki STNK dari kendaraan impian, maka jangan ragu untuk menggunakan BCA Finance. 

BCA Finance memberi kemudahan bagi para konsumennya untuk memiliki kendaraan yang diimpikan. Dengan berbagai penawaran, mulai dari bunga murah, DP ringan (mobil baru mulai dari 5% dan mobil bekas mulai dari 10%), hingga program Mini for Max dan Fix & Cap, Anda bisa menentukan pilihan terbaik sesuai kondisi finansial saat ini. 

Copied!