Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”). Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut : Download
LAPS SJK dapat dihubungi di :
Wisma Mulia 2 Lt 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat,
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12710
Telp. 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email. lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id