Restructure (Perpanjangan Tenor)
Konsumen dapat mengajukan restruktur kredit dengan melakukan pengajuan perpanjangan tenor sesuai dengan kebijakan yang berlaku di BCA Finance. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi oleh konsumen untuk selanjutnya dibawa pada saat pengajuan ke BCA Finance adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan Restruktur.Download
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Cover buku tabungan.
- Mutasi rekening 3 bulan terakhir.
- Foto copy KTP pasangan yang masih berlaku. ( Jika sudah menikah )
- Foto copy Kartu Keluarga
Biaya Perpanjangan Tenor: Membayar semua biaya yang tertunggak & biaya yang berkenaan dengan proses restruktur, dalam hal ini termasuk; Biaya restruktur, biaya perpanjangan asuransi sesuai dengan penambahan tenor, Biaya endorse asuransi.
Pengajuan restruktur kredit dilakukan 1 bulan sebelum jatuh tempo selanjutnya dengan mengisi surat permohonan. Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku pada saat pengajuan. Untuk konsumen dengan paket Fix N Cap & Mini 4 Max akan menjadi paket regular (skema tidak dapat dilanjutkan). Pada saat pengajuan restruktur min. DP 30%.
Semua pengajuan restruktur untuk pengcoveran asuransi jiwa (CP) akan gugur/hangus dan tidak dapat diajukan pengcoveran kembali.
Reschedule (Perpendek Tenor, Pelunasan Sebagian, Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Angsuran)
Konsumen dapat mengajukan reschedule kredit dengan melakukan pengajuan perpendek tenor atau pelunasan sebagian atau perubahan tanggal angsuran sesuai dengan kebijakan yang berlaku di BCA Finance. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi oleh konsumen untuk selanjutnya dibawa pada saat pengajuan ke BCA Finance adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan Reschedule. Download
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Cover buku tabungan.
- Mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk perpanjang tenor).
- Foto copy KTP pasangan yang masih berlaku.
- Foto copy Kartu Keluarga
Untuk Perpendek Tenor konsumen membayar semua biaya yang tertunggak & biaya yang berkenaan dengan proses Reschedule
Untuk Pelunasan Sebagian konsumen membayar biaya Reschedule, angsuran + denda harus dibayar terlebih dahulu (jika ada), biaya administrasi Rp. 750.000 jika dilakukan <1 tahun, biaya penalty sesuai ketentuan yang berlaku (perjanjian kontrak).
Untuk Rubah Tanggal Jatuh Tempo konsumen membayar semua biaya yang tertunggak (jika ada), biaya Reschedule, bunga berjalan karena ada perubahan tanggal jatuh tempo (jika ada).
Pengajuan Reschedule kredit dilakukan 1 bulan sebelum jatuh tempo selanjutnya dengan mengisi surat permohonan. Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku pada saat pengajuan. Untuk konsumen dengan paket Fix N Cap & Mini 4 Max akan menjadi paket regular (skema tidak dapat dilanjutkan). Pada saat pengajuan Reschedule min. DP 30%.
Semua pengajuan Reschedule untuk pengcoveran asuransi jiwa (CP) akan gugur/hangus dan tidak dapat diajukan pengcoveran kembali.