Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Sudah Tahu Seputar Pajak Progresif Mobil? Cek di sini!

Sudah cukup sering mendengar istilah pajak progresif atau justru istilah yang satu ini asing di telinga Anda? Jika belum mengerti soal istilah pajak yang satu ini, lebih baik Anda mulai memahami maksudnya agar tidak kaget jika sekali waktu mendapati biaya pajak untuk kendaraan yang terkesan lebih mahal daripada seharusnya.  

Seperti pajak pada umumnya, pajak progresif merupakan pungutan yang memiliki persentase tarif tertentu. Namun khusus pajak yang satu ini, persentase tarifnya bukan hanya didasarkan pada harga jual, melainkan juga pada jumlah atau kuantitas objek pajak. Semakin banyak objek pajaknya, semakin tinggi tarif pajak yang akan dikenakan.  

Pajak progresif sendiri biasa diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki 3 mobil, mobil kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku. Bahkan ketika salah satu mobil sudah dijual, tapi tidak terjadi proses balik nama, tarif pajak progresif bisa tetap dihitungkan terhadap kendaraan-kendaraan lain dari wajib pajak tersebut.  

Aturan Pajak Progresif 

Bukan tanpa alasan, pajak progresif diterapkan. Aturan perpajakan yang satu ini bertujuan mengurangi kemacetan akibat jumlah kendaraan yang terus bertambah. Selain itu, pajak progresif kendaraan bermotor juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah.  

Dasar hukum yang memayungi pajak progresif sendiri secara nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan dalam UU ini, kepemilikan lebih dari satu atau kepemilikan kendaraan kedua atau seterusnya oleh satu wajib pajak yang sama akan dikenai peningkatan pajak yang berjenjang.  

UU tersebut menyebutkan ada 3 kategori kendaraan yang dikenai pajak progresif, yaitu kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat. Yang mesti digarisbawahi, tarif pajak progresif baru mulai diberlakukan untuk kategori kendaraan yang sama.  

Sesimpel jika seorang wajib pajak memiliki satu mobil dan satu motor, tarif pajak progresif tidak berlaku. Namun jika wajib pajak tersebut memiliki dua mobil, tarif pajak progresif mobil akan diberkakukan untuk mobil yang kedua.  

Persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua maupun seterusnya tidaklah sama. Berikut adalah aturan persentase tarif pajak kendaraan berdasarkan kepemilikannya sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.  

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1  persen dan paling besar 2 persen. 
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. 

 

Tiap-tiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresif secara lebih rinci, namun tetap dalam rentang persentase yang ada di undang-undang. Khusus untuk DKI Jakarta, berikut adalah rincian tarif pajak progresif mobil maupun motor.  

 

Kepemilikan Kendaraan 

Tarif Pajak 

Kendaraan pertama 

2% 

Kendaraan kedua 

2,5% 

Kendaraan ketiga 

3% 

Kendaraan keempat 

3,5% 

Kendaraan kelima 

4% 

Kendaraan keenam 

4,5% 

Kendaraan ketujuh 

5% 

Kendaraan kedelapan 

5,5% 

Kendaraan kesembilan 

6% 

Kendaraan kesepuluh 

6,5% 

Kendaraan kesebelas 

7% 

Kendaraan kedua belas 

7,5% 

Kendaraan ketiga belas 

8% 

Kendaraan keempat belas 

8,5% 

Kendaraan kelima belas 

9% 

Kendaraan keenam belas 

9,5% 

Kendaraan ketujuh belas 

10% 

 

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil  

Bukan hanya besaran dan persentase tarif pajak progresif yang perlu diketahui. Memahami cara penghitungan pajak progresif juga tidak boleh disepelekan.  

Setidaknya, ada dua subjek yang mendasari penghitungan pajak progresif mobil maupun kendaraan bermotor lainnya, yakni nilai jual dan dampak negatif atas pemakaian kendaraan tersebut, seperti pada kerusakan jalan. Subjek kedua ini memberi tambahan biaya pajak kendaraan berupa sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJJ) yang nilainya sudah diatur pemerintah daerah.  

Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut. Cara menghitung NJKB bisa menggunakan rumus (PKB:2 )x 100. Nilai PKB (pajak kendaraan bermotor ini dapat dilihat di bagian belakang lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil terkait.  

Selain itu, Anda perlu juga mengetahui tarif SWDKLLJ yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  

Disebutkan dalam Pasal 4 peratutan tersebut, tarif SWDKLLJ dibagi menurut golongan kendaraan. Secara umum, tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc adalah Rp35 ribu. Sementara itu untuk mobil pribadi, tarif SWDKLLJ yang dibebankan adalah Rp153 ribu. 

Jadi apabila Anda tinggal di Jakarta dan memiliki 3 buah mobil PKB yang sama sebesar Rp5 juta, serta dengan tarif SWDKLLJ yang sama, yaitu Rp153.000, berikut ini adalah contoh penghitungan pajak progresifnya.  

Yang pertama harus dihitung adalah NJKB dari tiap kendaraan tersebut. Di mana NJKB bisa didapat dengan rumus NJKB   : (PKB/2) x 100. Jadi, NJKB dari ketiga mobil tersebut masing-masing Rp250 juta.  

Selanjutnya, penghitungan pajak progresif dapat dimulai dari kendaraan pertama sampai ketiga. Untuk mobil pertama, tarif pajak progresifnya adalah 2 persen. Jadi, PKBnya adalah Rp250 juta x 2 persen atau setara dengan Rp5 juta. Nilai tersebut ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp153.000. Total tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama ini sebesar Rp5.153.0000.  

Lalu untuk mobil yang kedua, Anda tinggal mengalikan NJKB dengan tarif pajak progresif mobil kedua sebesar 2,5 persen. Nilai PKB yang diperoleh sebesar Rp6.250.0000. Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp153.000, total tarif pajak progresif mobil ini mencapai Rp6.403.000.  

Sementara untuk mobil ketiga, cara menghitung tarif pajak progresifnya adalah NJKB dikali 3 persen, didapatkan angka pajak kendaraan bermotornya sendiri Rp7,5 juta. Ditambah dengan SWDKLLJ yang berlaku, total tarif pajak progresif mobil ini menyentuh angka Rp7.153.000.  

Cara penghitungan dengan mengalikan NJKB sesuai tarif pajak urutan kepemilkan kendaraan yang ditambah dengan SWDKLLJ ini juga berlaku untuk mobil keempat sampai seterusnya hingga nilai persentase tarif pajaknya menyentuh 10 persen.  

Cara Mengetahui Apakah Mobil Terkena Pajak Progresif  

Ternyata tarif dan persentase pajak progresif bisa dilihat dari STNK. Berikut ini adalah cara mengecek apakah kendaraan Anda sudah terkena tarif pajak progresif atau belum.  

Cek Lembar STNK  

Cobalah buka lembaran STNK mobil di bagian lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna cokelat. Di lembaran tersebut, terdapat enam deret angka pada bagian kiri bawah. Contohnya adalah angka 430.001. Angka inilah yang bisa memberi informasi mengenai ada tidaknya tarif pajak progresif bagi kendaraan tersebut.  

Periksa 3 Digit Terakhir  

Fokuslah pada 3 digit terakhir dari enam deret angka di lembaran STNK tersebut. Pasalnya, 3 digit terakhir menunjukkan kode tarif pajak progresif. Apabila kodenya adalah 001, artinya kendaraan tersebut masih terkena tarif pajak kendaraan pertama sebesar 2 persen.  

Namun jika 3 digit terakhirnya menunjukkan angka 003, misalnya. Artinya adalah kendaraan tersebut sudah masuk kepemilikan kendaraan ketiga yang dikenai tarif pajak progresif sebesar 3 persen.  

Cek Pajak Progresif secara Online 

Cara menghitung pajak progresif mobil maupun kendaraan bermotor lainnya mungkin sudah mulai dipahami. Namun tidak jarang, pemilik mobil akhirnya pergi ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui dan memastikan biaya pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraannya.  

Sebenarnya, mengecek biaya pajak progresif juga dapat dilakukan secara online. Hanya saja memang, pengecekan secara online ini belum berlaku di seluruh Indonesia. Baru beberapa daerah yang tergolong kota besar yang sudah menerapkannya. Mengecek biaya pajak progresif mobil maupun motor sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini.  

Sudah Tahu Seputar Pajak Progresif Mobil? Cek di sini! 

Sudah ada beberapa daerah yang memiliki situs resmi Samsat yang bisa dijadikan kanal untuk mengecek biaya pajak progresif mobil maupun motor. Berikut ini adalah alamat website resmi tersebut.  

  • DKI Jakarta  

samsat-pkb2.jakarta.go.id 

  • Jawa Barat 

bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 

  • Jawa Tengah 

bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/ 

  • Yogyakarta  

pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/ 

  • Jawa Timur 

info.dipendajatim.go.id/esamsat/ 

  • Sulawesi Tengah 

bapenda.sultengprov.go.id/pkb 

  • Riau 

badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ 

  • Kepulauan Riau 

dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak 

  • Aceh 

esamsat.acehprov.go.id/ 

Lewat SMS  

Selain lewat website resmi, pengecekan besaran biaya pajak progresif secara online juga dapat dilakukan lewat pesan singkat alias SMS. Pengecekan melalui SMS ini hanya berlaku untuk PKB Tahunan. Tiap-tiap daerah memiliki format dan nomor tujuan SMS untuk pengecekan tersebut, seperti di bawah ini. 

  • DKI Jakarta 

Nomo Tujuan: 1717 

Format: METRO[spasi]Nomor kendaraan(tanpa menggunakan spasi)  

  • Banten  

Nomor Tujuan: 0811-211-9211 

Format: esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi]NIK   

  • Jawa Barat  

Nomor Tujuan: 0811-211-9211   

Format: esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi]NIK  

  • Jawa Tengah 

Nomor Tujuan : 9600 

Format JATENG[spasi]Nomor kendaraan  

  • Yogyakarta 

Nomor Tujuan: 9600 

Format: DIY[spasi]Nomor kendaraan  

  • Jawa Timur  

Nomor Tujuan: 7070 

Fomat: JATIM[spasi]Nomor kendaraan  

  • Bali  

Nomor Tujuan: 8893 

Format: BALI[spasi]Nomor kendaraan  

  • Sumatra Utara 

Nomor Tujuan: 0811-211-9211  

Format: Info[spasi]Nomor kendaraan[spasi]warna kendaraan  

Via Aplikasi  

Cara terakhir untuk mengecek pajak progresif secara online, yaitu dengan aplikasi online resmi Samsat. Metode ini hanya tersedia di perangkat daerah. Tiap-tiap daerah pun memiliki nama aplikasi yang berbeda. Berikut ini adalah daftar nama aplikasi Samsat tiap-tiap daerah.  

  • DKI Jakarta  

Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 

  • Jawa Barat  

Sambara 

  • Jawa Tengah  

Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online) 

  • Yogyakarta  

Pajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY 

  • Jawa Timur  

e-Smart SAMSAT Jatim 

  • Sulawesi Utara  

Info Pajak Kendaraan Sulut 

  • Nusa Tenggara Barat  

SAMSAT Delivery 

  • Aceh  

Peluit Ditlantas Polda Aceh 

  • Riau  

e-SAMSAT Kepri 

  • Lampung  

Info Pajak Bapenda Lampung 

  • Sumatra Selatan  

eDempo 

 *** 

Bukan hanya pengecekan tarif pajak progresif mobil dan motor yang dapat dilakukan secara online. Pembelian kendaraan, seperti kredit mobil, pun dapat dilakukan secara online. Tentunya dengan memilih layanan pembiayaan yang tepat dan aman.  

BCA Finance adalah jawaban untuk melakukan kredit mobil yang aman, terpercaya, dan mudah. Bukan hanya langsung melakukan pembelian, Anda pun bisa mulai melakukan simulasi kredit di situs resmi BCA Finance untuk menghitung-hitung kemampuan jenis mobil mana yang mau diangkut lagi ke rumah.  

Tunggu apalagi? Yuk, segera rencanakan kredit mobil Anda bersama BCA Finance! 

  

Copied!