Pernahkah kalian mendengar salah satu teman atau keluarga kita yang pengajuan kredit nya ditolak oleh Lembaga Jasa Keuangan Bank ataupun Non Bank? Nah, tidak mau kan, menjadi salah satu orang yang kredit nya ditolak seperti itu? Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga riwayat kredit. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan riwayat kredit.

 

Setiap kredit yang diajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, dimana sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Kredit Lancar atau Kol 1 : Kredit yang memuaskan dimana kita mampu menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada keterlambatan.
  1. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2 : Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
  1. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3 : Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
  1. Kredit Diragukan atau Kol 4 : Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
  1. Kredit Macet atau Kol 5 : Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

 

Nah, salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang kita ajukan adalah dari kelima skala diatas. Untuk itu, penting banget bagi kita untuk mengetahui riwayat kredit yang kita punya, serta menjaga Kolektibilitas kredit agar tetap berada di Kol 1, karena akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya, ditambah lagi dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) saat ini, membuat kita tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit menjadi buruk. Untuk itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga riwayat kredit yang kita punya, yaitu sebagai berikut:

  1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.
  2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu
  3. Sesuaikan kredit dengan kemampuan finansial
  4. Mengetahui kredit apa saja yang masih existing atau berjalan

Selain itu, pastikan juga saat memasukkan data atau informasi sebagai Calon Debitur, kita sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas. Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Apabila kita ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), kita bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

 

Nah, untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA[1]. Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir. Apabila diwakilkan, jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasa. Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat dibaca di http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422

Sudah tahu kan kenapa penting banget menjaga riwayat kredit? Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan. Pastikan kita selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kredit, sehingga ketika di masa depan kita butuh untuk mengajukan kredit, riwayat kredit kita bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima.

 

Jika sampai angsuran kredit kita menunggak, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan seperti menghindar atau bersembunyi dari kreditur; over kredit bawah tangan atau menjual barang jaminan ke pihak ketiga, tetapi sebaiknya segera menghubungi petugas dimana kita mendapatkan fasilitas kredit tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik untuk debitur maupun kreditur.

     

[1] Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.

 

Sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10423

Mohon Bapak/ Ibu berkenan mengisi survey melalui link berikut :

http://bit.ly/SurveyLiterasiBCAFinance