Artikel
15 Juni 2023
Yuk Cari Tahu Lebih Jauh Seputar TNKB!
Tahukah Anda kepanjangan TNKB? TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Singkatan ini dapat Anda temui di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada kendaraan, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasi kendaraan.
TNBK diterbitkan oleh Korlantas Polri yang berisi informasi seperti kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku pajak kendaraan. Masyarakat lebih mengenal TNBK dengan sebutan plat nomor kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setiap kendaraan resmi atau legal memiliki TNKB yang harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Fungsinya sebagai tanda identifikasi resmi kendaraan bermotor. Maka dari itu, apabila ada kendaraan yang tidak memiliki TNKB pasti akan langsung ditilang oleh polisi.
Spesifikasi dan ukuran TNKB
Di Indonesia, TNKB memiliki spesifikasi bentuk berupa persegi panjang dengan ketebalan 1 mm yang terbuat dari material aluminium yang dicetak dua baris. Pada baris pertama berisi informasi mengenai kode wilayah dan nomor polisi. Sementara pada baris kedua berisi dua digit bulan, tahun, dan masa berlaku TNKB.
Dari segi ukuran, TNKB terbagi menjadi dua, yaitu 395 x 135 mm dan 250 x 105 mm. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih seperti mobil, ukurannya adalah 395 x 135.
Namun, per April 2011, plat nomor di Indonesia mengalami sedikit perubahan. Perubahan tersebut terdapat pada ukurannya yang bertambah 5 cm dari sebelumnya. Alasan di balik perubahan tersebut adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor yang sebelumnya hanya ada dua huruf.
Dasar Warna TNKB Beserta Artinya
Selain ketentuan bentuk dan ukuran, penggunaan warna pada plat nomor juga sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Masing-masing warna digunakan sesuai dengan jenis dan fungsi dari kendaraan. Berikut makna dari masing-masing warna plat nomor:
-
Plat nomor putih dengan tulisan hitam
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat 1 huruf a, plat nomor dengan latar putih dan tulisan hitam diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan dan badan internasional.
Awalnya, plat dengan latar putih dan tulisan hitam hanya dipakai untuk kendaraan khusus duta besar (kedubes). Plat tersebut biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Coprs Consulaire) yang diikuti dengan kode angka.
Namun, sekarang ini, plat dengan latar putih dan tulisan hitam sudah mulai dipakai pada kendaraan biasa.
-
Plat nomor hitam dengan tulisan putih
Ini merupakan plat nomor lama yang diperuntukkan untuk kendaraan bermotor perorangan. Namun, secara bertahap plat nomor dengan latar tersebut sudah mulai ditinggalkan dan diganti dengan yang baru, yaitu plat dengan latar putih dan tulisan hitam.
Perubahan warna plat ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.
-
Plat nomor kuning tulisan hitam
Selanjutnya, plat nomor dengan latar kuning dan tulisan hitam diperuntukan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang dan angkutan orang.
-
Plat nomor merah tulisan hitam
Plat nomor dengan latar merah dengan tulisan hitam dikhususkan untuk kendaraan milik instansi pemerintahan.
-
Plat nomor hijau tulisan hitam
Plat dengan warna hijau dan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, menurut amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaran dengan plat ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. Kendaraan dengan plat hijau tulisan hitam dapat ditemui di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), seperti Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
-
Plat nomor untuk mobil listrik
Selain warna plat di atas, terdapat pula perbedaan warna pada kendaraan listrik seperti mobil listrik. Plat untuk nomor mobil listrik diberi warna lis biru di bagian bawah plat. Warna khusus ini digunakan untuk memudahkan petugas saat mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Nah, Anda sudah tidak perlu bingung lagi dengan warna-warna plat nomor kendaraan karena sudah tahu makna di baliknya.
Jika saat ini Anda sedang mencari lembaga pembiayaan yang terpercaya untuk kredit kendaraan, Anda bisa menggunakan BCA Finance. BCA Finance merupakan lembaga pembiayaan yang khusus memberikan pembiayaan pada kendaraan roda empat, baik itu mobil baru maupun bekas.
Terdapat berbagai penawaran menarik yang diberikan BCA Finance. Mulai dari bunga murah, DP ringan mulai dari 5% untuk mobil baru dan 10% untuk mobil bekas, hingga pilihan masa tenor yang panjang. Dengan begitu, Anda bisa membeli kendaraan yang diimpikan dengan pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
Menariknya lagi, tercatat ada sejumlah merek mobil yang dapat dibiayai oleh BCA Finance. Terlebih, merek kendaraan yang dapat dibiayai sudah sangat terkenal dan memiliki banyak peminat di Indonesia, seperti Honda, Toyota, Suzuki, Nissan, Daihatsu, Mitsubishi, dan lain sebagainya.
Hal ini membuktikan bahwa BCA Finance berkomitmen tinggi untuk memberikan kemudahan bagi para konsumennya untuk bisa memiliki kendaraan yang diimpikannya.
Keuntungan lainnya adalah mobil yang dibeli melalui BCA Finance sudah terlindungi oleh asuransi. Terdapat tiga pilihan asuransi yang bisa dipilih, yaitu comprehensive, TLO (Total Loss Only), dan kombinasi.