Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Yuk, Intip Besaran Pajak Mobil Listrik!

Saat ini, sudah tidak sulit menemukan pilihan kendaraan listrik di Indonesia. Nilai pajak mobil listrik yang dinilai murah menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang untuk membeli kendaraan dengan emisi rendah tersebut. 

Apakah Anda termasuk pihak yang tertarik untuk membeli kendaraan listrik karena pajaknya yang rendah? Benarkah pajak mobil listrik benar-benar murah dan bisa menjadi pilihan ideal untuk kendaraan sekarang dan masa depan?  

Untuk mengetahui jawabannya, yuk intip besaran pajak mobil listrik berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia dalam artikel berikut ini. 

Peraturan Pajak Pembelian Kendaraan Listrik  

Pemerintah sudah membuat aturan terkait pajak kendaraan listrik dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai masuk ke undang-undang antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD). 

Aturan soal pajak mobil listrik ini bahkan sudah mengatur perpajakan kendaraan listrik sejak proses jual-beli. Berikut ini adalah beberapa aturan terkait pajak mobil listrik yang sebaiknya diketahui.  

  • PP No. 73 Tahun 2019 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur insentif soal pajak mobil listrik. Ada 3 kategori insentif yang dikenakan pada mobil listrik berdasarkan jenisnya.  

Pertama, mobil listrik murni alias hirogen mendapat insentif tahap I dan tahap II sebesar 0 persen. Sementara itu, mobil listrik jenis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapat insentif tahap I sebesar 5 persen dari tarif pajak serta insentif tahap II sebesar 8 persen.  

Untuk mobil listrik model hybrid, tarif pajak insentifnya pada tahap I diberikan sekitar 6—8 persen. Lalu pada tahap dua, pajak mobil listrik ini mendapat tarif insentif 10—12 persen.  

  • PP No. 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 adalah perubahan atas aturan di PP Nomor 73 Tahun 2019. Aturan mengenai pembelian mobil listrik kembali menekankan adanya insentif pajak pada saat pembelian.  

Diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2021, pembelian kendaraan bermotor yang memakai teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles  dikenakan pajak pembelian barang mewah (PPnB) dengan tarif insentif 15 persen dengan DPP 0% dari total harga jual. 

Sementara itu, PPnBM untuk kendaraan bermotor berjenis plug-in hybrid electric vehicles dikenakan tarif isentif 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen dari total harga jual. 

  • Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021

Pajak mobil listrik diatur di Pasal 10 dan 11 dari peraturan pemerintah ini. Secara umum, pajak untuk mobil listrik hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.  Aturan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan pribadi pada pasal 10 maupun kendaraa umum pada Pasal 11 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 ini. 

  • UU HKPD

UU HKPD merupakan undang-undang yang mengatur hubungan keuangan dengan pemerintah daerah. Untuk menstimulus kepemilikan kendaraan listrik sendiri, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.  

Dalam UU HKPD ini, mobil listrik disebut dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun BBNKB. Dengan begitu, mobil listrik bisa bebas dari tarif PKB maupun BBNKB yang berlaku.  

Aturan mengenai UU KHPD soal kendaraan listrik ini dinyatakan akan mulai berlaku 3 tahun dari sejak tanggal pengesahan undang-undang tersebut, yang berarti akan berlaku pada tahun 2025 mendatang. 

Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB  

Langkah untuk melakukan simulasi kredit mobil sampai akhirnya mengambil kredit mobil listrik bisa semakin kuat jika Anda tahu bahwa mobil listrik sudah bebas PKB maupun BBNKB. PKB merupakan pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan di awal pembelian dan rutin dibayarkan kembali tiap 5 tahun.  

Sementara itu, BBNKB merupakan pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi akibat jual-beli, tukar-menukar, hibah, maupun warisan. 

Pembebasan PKB dan BBNKB pada mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pasal 10 peraturan soal Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat ini, disebutkan revisi terkait kendaraan berbasis baterai.  

Pada peraturan sebelumnya, tarif PKB dan BBNKB masih ditetapkan sebesar 10 persen, namun menjadi 0 persen sejak peraturan menteri dalam negeri ini berlaku.  

Hanya saja, tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tidak berlaku bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar minyak ke bateral.  

Insentif sampai pembebasan pajak mobil listrik ini ada karena kendaraan ini dianggap ramah lingkungan. Mobil listrik dinilai sangat minim menghasilkan residu yang dapat merusak lingkungan.  

 *** 

Selain pajak mobil listrik yang murah, kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan lain yang membuat banyak orang ingin memilikinya. Keunggulan tersebut terkait dengan biaya isi ulang daya listrik yang sangat terjangkau dibandingkan biaya pengisian dengan bahan bakar minyak sampai biaya perawatan kendaraan yang murah. 

Jadi tunggu apalagi, wujudkan pembelian mobil listrik impian Anda. Segera lakukan simulasi kredit di BCA Finance dan beli kendaraan minim residu pilihan Anda. BCA Finance akan menjadi solusi pembiayaan terbaik untuk mendukung kredit mobil Anda.  

Dengan penawaran DP rendah, suku bunga yang kecil, hingga pilihan tenor yang panjang, Anda jadi semakin mudah untuk mewujudkan mobil impian Anda bersama BCA Finance. Yuk, segera cek pilihan merek hingga promo mobil listrik yang ada di BCA Finance 

Copied!