Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Apa Kepanjangan BPKB? Ini Penjelasan Beserta Fungsinya

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor—baik mobil ataupun motor—tentu saja sudah tidak asing dengan BPKB. BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ini merupakan buku resmi yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.  

Di dalam BPKB, tercantum semua data mengenai kendaraan yang dimiliki. Beberapa data kendaraan yang ada di dalam buku ini antara lain; nomor polisi kendaraan, merek dan tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan, hingga perusahaan penjual dan nama pembeli kendaraan tersebut.  

Selain itu jika ada perubahan data kendaraan seperti modifikasi ataupun penggantian nomor polisi, riwayatnya juga akan dicantumkan di BPKB.  

Fungsi dari BPKB 

BPKB adalah salah satu dokumen terpenting bagi pemilik kendaraan. Alasannya tentu saja karena fungsi BPKB yang sangat urgent, di antaranya adalah:  

Bukti Kepemilikan  

Sesuai kepanjangan namanya, BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Sebab, di dalam buku ini tertera nama pemilik kendaraan yang bersangkutan.  

Dokumen Jaminan Peminjaman 

BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan ketika seseorang melakukan peminjaman, seperti pinjaman di bank. Selama proses peminjaman berlangsung dan belum lunas, BPKB akan menjadi jaminan dan tetap dipegang oleh pihak yang meminjamkan dana.  

Tidak terkecuali ketika Anda melakukan kredit mobil, BPKB juga akan disimpan terlebih dahulu oleh perusahaan kredit kendaraan. Karena itu, pastikan memilih perusahaan kredit yang terpercaya agar BPKB dari kendaraan yang Anda beli juga aman.  

Mempermudah Mendapatkan Layanan Publik  

BPKB juga akan memudahkan seseorang untuk mendapatkan layanan publik. Pasalnya dengan BPKB, pemerintah bisa memonitor dan mengawasi penggunaan dan pajak kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan pun akan lebih mudah mendapatkan hak-haknya di jalan.  

Kelengkapan Penjualan  

Penjualan kendaraan akan terhambat jika tidak ada BPKB. BPKB adalah kelengkapan penjualan kendaraan yang harus ada baik ketika Anda membeli maupun menjual kendaraan tersebut. Dengan BPKB, Anda maupun orang lain dapat terhindar dari risiko pembelian kendaraan bodong.  

Cek! Ini Perbedaan BPKB dan STNK  

BPKB tentu berbeda dengan STNK, meskipun keduanya merupakan dokumen resmi terkait kendaraan. Perbedaan BPKB dan STNK bisa dilihat dari 2 hal, yaitu dari bentuk fisik dokumen hingga isinya.  

Bentuk fisik BKPB menyerupai buku berukuran 17X12 sentimeter. Umumnya, ada 22 halaman yang ada di dalam BPKB. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih menyerupai lembaran dokumen panjang yang biasanya dilapisi plastik khusus dari Satlantas.  

Dari segi isi, BPKB dan STNK saling berkaitan. Isi BPKB mengarah ke identitas sah dari pemilik kendaraan bermotor. Sementara itu, isi STNK lebih spesifik menjelaskan ciri kendaraan.  

Sebagai informasi, isi dari BPKB di di antaranya mencakup data nama lengkap alamat pemilik kendaraan. Ada juga data mengenai detail kendaraan, seperti nomor polisi, merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin dan rangka, sampai nama perusaahaan penjual atau dealer resmi. 

Sementara itu, data yang terdapat STNK antara lain dari nomor polisi, nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, juga nilai pajak kendaraan.  

Cara Mengurus BPKB yang Hilang  

Tentu saja BPKB harus selalu disimpan oleh pemilik yang sah, khususnmya ketika pembelian sudah lunas. Namun jika telanjur hilang, pengurusan untuk mencetak BPKB baru juga dapat dilakukan. Pengurusan BPKB yang hilang harus dilakukan secepat mungkin.  

Saat ini, mengurus BPKB hilang sudah mulai dapat dilakukan secara online. Hanya saja, tahapan-tahapan krusial pengurusan tetap perlu dipenuhi. Berikut ini adalah berbagai syarat dan langkah yang mesti dijalani untuk mengurus BPKB hilang online maupun offline 

Syarat Pengurusan BPKB 

Sebelum mengurus BPKB hilang online atau langsung ke kantor Samsat, ada sejumlah syarat pengurusan yang mesti dilakukan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan BPKB hilang.  

  • Surat Pernyataan  

Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan yang namanya tercantum di BPKB. Jangan lupa bahwa surat pernyataan tersebut harus bermeterai.  

  • Surat Keterangan Kehilangan  

Surat keterangan BPKB dapat dibuat di kantor kepolisian terdekat. Anda bisa mengunjungi kantor kepolisian terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan. 

  • Kartu Identitas Pemilik  

Ada dua kartu identitas yang dapat digunakan untuk mengurus BPKB hilang. Pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang kedua adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa untuk membawa fotokopi kartu identitas ini menjadi beberapa rangkap untuk pengurusan. 

  • STNK  

Isi BPKB dan STNK saling berkaitan. STNK pun menjadi salah satu dokumen yang mesti dibawa dalam pengurusan BPKB yang hilang. Bawalah STNK asli beserta fotokopiannya sebagai syarat mengurus BPKB yang hilang.  

  • Surat Keterangan Bebas Agunan  

BPKB dapat dicetak kembali apabila memang dokumen tersebut tidak dalam penyitaan sementara oleh bank. Karena itu ketika mau mengurus BPKB hilang, diperlukan surat keterangan yang menyatakan BPKB tersebut tidak dalam status agunan bank.  

  • Bukti Pemasangan Iklan   

BPKB adalah bukti kepemilikan resmi kendaraan. Jadi sebelum mencetaknya kembali, harus dipastikan bahwa BPKB tersebut benar-benar hilang dan Anda sudah mencarinya, namun tidak ketemu. Karena alasan inilah, perlu ada bukti pemasangan iklan terkait pencarian dokumen kepemilikan ini. Bukti ini guna menghindari penggandaan BPKB yang bisa disalahgunakan.  

  • BAP dari Bareskrim 

Pengurusan BPKB yang hilang juga mesti dilengkapi salinan bukti acara pemeriksaan dari Bareskrim. Pada umumnya, BAP yang dibuat sebagai laporan kehilangan BPKB hanya berupa BAP singkat.  

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang  

Semua syarat dokumen di atas sudah lengkap? Kini, Anda bisa segera mengurusnya ke kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pengurusannya.  

  • Pengisian Formulir  

Anda akan diarahkan untuk mengambil formulir permohonan BPKB. Isi formulir secara lengkap dan benar sesuai data diri maupun kendaraan Anda.  

  • Cek Kendaraan  

Pengajuan BPKB harus diikuti dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Karena itu, jangan  lupa membawa kendaraan ketika pergi ke Samsat untuk mengurus BPKB yang hilang.  

  • Penyerahan Berkas  

Penyerahan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan BPKB data dilakukan di loket BPKB yang ada di kantor Samsat.  

  • Pembayaran  

Pembuatan BPKB baru akan disertai sejumlah biaya. Pembayaran mesti dilakukan pada saat itu juga, di kantor loket bank yang disediakan. Setelah itu, bawa bukti pembayaran ke loket BPKB kembali.  

Nantinya, BPKB baru dapat diambil sesuai tanggal yang ditentukan pihak Samsat. Sebaiknya, pengambilan BPKB dilakukan sendiri. Kalaupun terpaksa diwakilkan oleh orang lain, pengambilannya perlu dilengkapi surat kuasa.  

*** 

Dalam kondisi kredit mobil, BPKB akan ditahan oleh pihak bank atau penyedia kredit sampai kredit lunas. Karena itu, menjadi penting untuk memilih penyedia kredit yang terpercaya guna menghindari kehilangan ataupun penyalahgunaan BPKB dari kendaraan yang dibeli.  

BCA Finance dapat menjadi teman terbaik kredit mobil Anda. Bukan hanya menyediakan pilihan kredit yang beragam dengan bunga bersaing, BCA Finance juga dapat dipercaya dalam menjaga BPKB Anda sampai tiba waktunya penyerahan ketika kendaraan sudah lunas secara aman.  

Jadi tunggu apalagi, segera lakukan simulasi kredit mobil impian Anda di BCA Finance dan miliki mobil tersebut. 

Copied!