Salah satu kewajiban pemilik mobil adalah membayar pajak kendaraan yang biasanya dilakukan melalui proses perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda tentu sudah tahu prosesnya. Namun, apakah perpanjang STNK bisa dimana saja? 

Pertanyaan seperti apakah bisa perpanjang STNK di kota lain dan apakah bisa perpanjang STNK di provinsi lain memang cukup sering diajukan. Rupanya, masih banyak orang yang belum tahu perkembangan terbaru mengenai proses perpanjang STNK ini. 

Perpanjang STNK ada yang dilakukan tiap tahun dan ada juga yang dilakukan setiap lima tahun. Sebelumnya, proses perpanjang STNK ini harus dilakukan di domisili Anda atau kota tempat mobil terdaftar.  

Namun, kini jawaban dari apakah bisa perpanjang STNK di kota lain sudah jelas, yakni bisa dilakukan.  

Hal ini tentu memudahkan pemilik mobil yang sedang merantau ke kota lain, terutama yang lokasinya cukup jauh dari kota tempat ia membeli mobil. Karena perpanjang STNK bisa dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP, Anda tidak perlu repot pulang kampung untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Membayar pajak kendaraan di luar kota ini bisa dilakukan di 23 provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. 

Bila cara perpanjang STNK cukup rumit, maka ada risiko pemilik kendaraan bermotor terlambat membayar pajak. Hal ini bisa membuat mereka jadi harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Uraian perhitungan denda pembayaran PKB adalah sebagai berikut: 

  • Perhitungan denda PKB: 25 persen per tahun 
  • Terlambat 3 bulan: PKBx25%x3/12 
  • Terlambat 6 bulan: PKBx25%x6/12 

  

Cara Perpanjang STNK di Kota Lain 

Bila Anda sedang berada di kota lain, atau kebetulan akan berada di luar kota pada waktu tanggal perpanjang STNK, maka penting untuk mengetahui cara maupun syarat-syaratnya.  

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK di kota lain, yaitu secara online dan offline. Berikut info yang perlu Anda ketahui: 

Secara Offline 

1. Datangi SAMSAT terdekat dengan membawa: 

  • KTP asli dan fotokopi 
  • STNK asli dan foto kopi 
  • BPKB asli dan foto kopi. 

2. Isi formulir permohonan  

Anda bisa mengambil formulir permohonan ini di loket pendaftaran. Isi formulir secara lengkap. 

3. Melengkapi berkas  

Cek kembali berkas-berkas yang disyaratkan, lalu serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas. 

4, Tunggu sampai Anda dipanggil sesuai nama dan data yang tercantum di STNK. Saat dipanggil, Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah mencantumkan biaya pajak yang harus Anda bayar. 

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir dan lakukan pembayaran. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak. Serahkan bukti ini ke loket pengambilan STNK.  

6. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Saat dipanggil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang telah diperpanjang hingga satu tahun ke depan. 

Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.  

Secara Online (via e-SAMSAT) 

Untunglah Mabes Polri telah mengembangkan suatu layanan sistem yang bernama e-Samsat atau Samsat online sehingga memungkinkan pemilik mobil untuk perpanjang STNK dari kota yang bukan domisili awal mereka.  

Sistem ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, namun pelaksanaannya memang belum terintegrasi secara merata. Sekarang baru ada 6 provinsi yang sudah memberlakukan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, yaitu: 

  • Jawa Timur 
  • Jawa Tengah 
  • Jawa Barat 
  • DKI Jakarta 
  • Nangroe Aceh Darusalam 
  • Banten.  

Diharapkan ke depannya, layanan ini dapat diakses di kota mana pun. Berikut layanan pembayaran pajak kendaraan yang disediakan Samsat online: 

  • Kendaraan bermotor keadaan pengesahan STNK 1 tahun 
  • Kendaraan bermotor keadaan tidak mengganti STNK 
  • Kendaraan bermotor disertai dengan KTP pemilik asli, STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
  • Kendaraan bermotor dengan kondisi tidak terlambat lebih dari 1 tahun 
  • Kendaraan bermotor tidak dalam keadaan hilang atau rusak, kriminal, dan lapor jual. 

  

Syarat Perpanjang STNK Tahunan di Kota Lain 

Bagi Anda yang akan memperpanjang STNK tahunan di kota lain, berikut syarat yang harus dipenuhi: 

  • Datanglah ke Samsat pada jam kerja 
  • Membawa STNK asli + fotokopi 
  • Fotokopi BPKB 
  • KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. 

  

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kota Lain 

Nah, kalau yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan di kota lain, ini syarat-syaratnya: 

  • Datanglah ke Samsat pada jam kerja  
  • Membawa STNK Asli + fotokopi 
  • Membawa fotokopi BPKB 
  • Membawa KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. 

Selain itu, berikut info terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: 

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp10.000–Rp20.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.  

Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah bisa perpanjang STNK di provinsi lain, kini tak ada alasan lagi untuk tidak memperpanjang STNK bagi Anda yang sedang berada di luar kota. Sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang STNK-nya sudah mati lebih dari 2 tahun maka otomatis akan dianggap bodong. Jangan sampai ini terjadi pada kendaraan Anda. 

  

Mau Beli Mobil Baru? Lewat BCA Finance Aja! 

Setelah menggunakan mobil yang sama selama beberapa tahun, wajar rasanya bila timbul keinginan untuk mengganti mobil. Namun, keinginan ini kadang tak terwujud karena kendala keterbatasan uang tunai. 

Bila Anda saat ini sedang dalam kegalauan seperti itu, jangan langsung mundur. Ada solusinya, kok! Anda bisa membeli mobil baru bersama BCA Finance 

BCA Finance adalah perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia yang menawarkan kemudahan bagi Anda yang ingin memiliki mobil impian. BCA Finance menyediakan pilihan membeli mobil secara cash atau kredit.  

Sebelum membeli mobil baru, Anda bisa melakukan simulasi kredit atau cicilan kredit mobil terlebih dahulu di website resmi BCA Finance untuk mengajukan pembelian mobil yang Anda idamkan. Simulasi ini membantu menghitung perkiraan biaya untuk membeli mobil sesuai dengan kondisi keuangan Anda. Dengan demikian, Anda jadi memiliki bayangan konkret mengenai biaya tunai yang perlu dipersiapkan serta rencana kredit untuk pengaturan budgeting bulanan.  

Pastikan Anda melakukan pembelian mobil di tempat yang terpercaya. BCA Finance menawarkan kemudahan kredit bagi Anda yang ingin memiliki mobil impian, mulai dari uang muka rendah, bunga ringan, hingga pilihan tenor yang panjang.  

BCA Finance bisa menjadi solusi terbaik untuk membeli mobil dengan lebih mudah dan aman. Yuk, segera kunjungi website resmi BCA Finance dan miliki mobil baru yang Anda idam-idamkan!