Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Beli Kendaraan Ada Opsen Pajak Baru 2025, Cek di Sini!

 

Memasuki tahun 2025, ada sedikit perubahan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satu hal baru yang akan diterapkan adalah sistem opsen pajak kendaraan bermotor 2025 yang mencakup Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

Untuk membantu Anda memahami perubahan ini, yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu Opsen Pajak 2025? 

Opsen adalah tambahan tarif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, dengan tujuan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 

Opsen PKB adalah tambahan tarif yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar setiap tahun. Tarif opsen ini ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga besarannya dapat bervariasi antar wilayah. 

Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 

Opsen BBNKB adalah tambahan tarif pada biaya balik nama kendaraan bermotor. Tarif ini akan dikenakan ketika kendaraan berpindah kepemilikan, ini berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas. 

Dengan diberlakukannya opsen pajak, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk kepemilikan kendaraan bermotor. 

Cara Menghitung Opsen Pajak 

Opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang. 

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp 660.000, yaitu 66 persen dari nilai PKB tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan, termasuk opsen, menjadi Rp 1,66 juta. 

Hal serupa berlaku untuk opsen pada BBNKB. Perhitungan opsen ini juga sebesar 66 persen dari BBNKB yang telah ditetapkan, di mana BBNKB sendiri dihitung sebesar 8 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Sebagai ilustrasi, jika BBNKB kendaraan adalah Rp 1 juta, tambahan opsen yang dikenakan adalah Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta). Dengan penambahan ini, total pajak yang dibayarkan pun meningkat. Sebagai gambaran, jika sebelumnya seseorang hanya membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp 2 juta, maka dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB, total yang harus dibayar menjadi Rp 3,32 juta. 

Komponen Pajak yang Mesti Dibayar Pengguna Kendaraan Bermotor di 2025 

Setelah mengetahui tentang apa itu opsen pajak, sebagai pemilik kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui komponen pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Di tahun 2025, pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Berikut adalah komponen pajak yang wajib dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia: 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

PKB adalah pajak utama yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Besaran PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah. Biasanya, tarif PKB sebesar 2% untuk kendaraan pertama dan meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh satu orang. 

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 

SWDKLLJ adalah iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif mulai dari Rp35.000 untuk sepeda motor hingga lebih dari Rp140.000 untuk mobil. 

Biaya Administrasi STNK 

Setiap tahunnya, pengguna kendaraan bermotor juga harus membayar biaya administrasi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. 

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 

Untuk kendaraan baru atau bekas yang berpindah kepemilikan, pengguna wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Tarif BBN-KB untuk kendaraan baru biasanya 10% dari NJKB, sedangkan untuk kendaraan bekas lebih rendah, sekitar 1% dari NJKB. 

PPN 11% pada Suku Cadang dan Jasa Servis 

PPN sebesar 11% berlaku untuk barang dan jasa terkait kendaraan bermotor, seperti suku cadang, aksesoris, dan servis kendaraan di bengkel. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemilik kendaraan karena dapat meningkatkan biaya operasional kendaraan. 

Opsen Pajak Kendaraan untuk DKI Jakarta 

Bagi pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta, tidak perlu merasa khawatir mengenai pajak opsen 2025. Pasalnya, kebijakan ini tidak berlaku di daerah tersebut. DKI Jakarta memiliki sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang bersifat mandiri, tanpa melibatkan pembagian ke kabupaten atau kota seperti yang dilakukan di provinsi lainnya. 

Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Oleh karena itu, meskipun terdapat perubahan dalam struktur pajak kendaraan di berbagai daerah, pemilik kendaraan di Jakarta tetap menjalankan kewajiban pajak mereka tanpa adanya tambahan opsen yang berlaku di tempat lain. 

Dengan adanya opsen pajak kendaraan 2025, pemilik kendaraan diharapkan lebih cermat dalam mengatur anggaran. Memahami komponen pajak dan cara menghitungnya adalah langkah awal untuk menghindari kendala keuangan di masa depan. Yuk, bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan beragam masalah administrasi lainnya. 

Aturan mengenai opsen pajak kendaraan seharusnya tidak menghalangi niat Anda yang ingin membeli kendaraan baru di tahun 2025. Bingung ingin kredit kendaraan dimana? BCA Finance dapat menjadi solusi terbaik untuk mewujudkan kendaraan impian Anda. Kredit mobil di BCA Finance semakin mudah dan transparan karena calon nasabah bisa menghitung simulasi kredit di sini. 

Copied!