Kini, Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online. Ini tentu memudahkan dan menghemat waktu, karena Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperbarui masa berlakunya.  

Sayangnya, masih banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara perpanjangan SIM online ini. Jika Anda salah satunya, mari simak panduan perpanjang SIM online beserta persyaratan yang dibutuhkan dalam ulasan berikut ini. 

Syarat Perpanjang SIM Online 

Sebelum mengetahui cara perpanjangan SIM online, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus Anda siapkan.  Dokumen-dokumen tersebut mencakup: 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 
  • SIM lama 
  • Pas foto dengan latar berwarna biru 
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih 

Setelah seluruh dokumen siap, Anda tinggal mengikuti tata cara perpanjangan SIM online berikut ini. 

Tata Cara Perpanjangan SIM Online 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas dan lakukan registrasi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika melakukan perpanjangan SIM via online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store maupun Google Play Store. Tidak perlu khawatir, aplikasi ini gratis alias tidak dipungut biaya.  

Jika aplikasi sudah terunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan email untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang nantinya dipakai untuk proses verifikasi. 

Setelah itu, isi biodata diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai e-KTP. Berikutnya, dilakukan otentifikasi menggunakan biometrik wajah (liveness face recognition). 

  1. Klik layanan “Perpanjangan SIM”

Setelah registrasi dinyatakan valid, langkah selanjutnya adalah melakukan perpanjangan SIM. Untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online, Anda cukup memilih menu “Perpanjangan SIM”. 

Lalu, Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang dan mengisi nomor SIM yang sudah dimiliki. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan, seperti foto e-KTP, SIM, foto berlatar biru dengan resolusi 480x640 pixel, serta foto tanda tangan di kertas putih. 

  1. Lakukan tes kesehatan dan psikologi

Apabila Anda sudah mengunggah seluruh dokumen yang diminta, selanjutnya sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Untuk pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara online di laman erikkes.id. Sementara untuk pemeriksaan psikologi dapat dilakukan laman eppsi.id. 

Jika hasil kedua pemeriksaan tadi Anda dinyatakan memenuhi syarat, maka akan muncul tanda centang di aplikasi Digital Korlantas POLRI pada bagian kelengkapan persyaratan. 

  1. Pilih lokasi SATPAS terdekat

Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi SATPAS untuk menerbitkan SIM Anda. Pastikan Anda memilih SATPAS yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal agar biaya pengirimannya menjadi jauh lebih murah. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan SIM ke alamat yang tidak sesuai dengan KTP. 

  1. Mengisi nomor rekening pengembalian dana

Di tahap berikutnya, Anda akan diminta mengisi nomor rekening pengembalian dana. Tujuannya adalah, apabila perpanjangan SIM Anda ditolak, dana yang sudah dibayarkan akan langsung dikembalikan ke nomor rekening Anda. 

  1. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

Pada tahap ini, Anda akan diminta mengecek kembali data-data yang sudah diberikan sebelumnya, mulai dari data diri, jenis SIM, nomor SIM lama, sampai alamat pengiriman. Jika semua data sudah sesuai, Anda harus melakukan pembayaran melalui BNI Virtual Account yang tertera di aplikasi Digital Korlantas. 

Selain lebih mudah, biaya Anda keluarkan untuk perpanjangan SIM online juga termasuk terjangkau dibandingkan melalui calo. Adapun rincian biayanya sebagai berikut: 

  • Pemeriksaan kesehatan jasmani, disesuaikan dengan tarif klinik yang dipilih 
  • Tes psikologi sebesar Rp37.500 
  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 
  • Biaya pengiriman, disesuaikan dengan lokasi tempat Anda tinggal 

SIM memang menjadi dokumen wajib ketika sedang berkendara. Namun, bagaimana jika saat ini Anda sudah memiliki SIM tapi belum ada kendaraan? Tak perlu khawatir, karena SIM Anda masih bisa tetap terpakai sampai lima tahun ke depan. 

 
Apalagi, sekarang ini sudah banyak lembaga pembiayaan yang bisa membantu Anda untuk memiliki kendaraan impian. Misalnya dengan mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan terpercaya untuk mempermudah Anda membeli kendaraan. 

Salah satu lembaga terpercaya yang bisa diandalkan adalah BCA Finance yang memberi kemudahan bagi para konsumennya untuk memiliki kendaraan yang diimpikan. Dengan berbagai penawaran, mulai dari bunga murah, DP ringan (mobil baru mulai dari 5% dan mobil bekas mulai dari 10%), hingga program Mini for Max dan Fix & Cap, Anda bisa menentukan pilihan terbaik sesuai kondisi finansial saat ini. 

Yuk, segera rencanakan pembelian mobil impian Anda bersama BCA Finance!