Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Apa Itu SWDKLLJ di STNK? Yuk, Pahami Artinya

Bila Anda pernah membaca Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan saksama, Anda pasti menemukan singkatan SWDKLLJ. Karena tidak dituliskan kepanjangannya, Anda mungkin bertanya-tanya, apa itu SWDKLLJ dalam STNK? 

Singkatan SWDKLLJ pada STNK artinya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, ketika membayar pajak STNK, Anda otomatis akan dikenakan biaya ini. 

Asuransi ini ditanggung oleh Jasa Raharja, lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya. Iuran dana untuk kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. 

 

Apa Fungsi SWDKLLJ? 

Seperti sudah dijelaskan di atas, SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi kecelakaan. Asuransi ini meliputi biaya perawatan, penguburan sampai sumbangan meninggal dunia. 

Prinsip asuransi adalah pengalihan risiko terhadap aset atau diri kita. Jika ada kejadian buruk yang menimpa kita, maka pihak asuransi akan mengganti kerugiannya. 

Namun, cara kerja asuransi kecelakaan sedikit berbeda. Meskipun setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar premi, namun, tujuan asuransi ini adalah melindungi pengguna jalan lain. Tidak semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan.  

Orang yang bisa mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ adalah korban kecelakaan, yaitu orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan 2 orang atau lebih. Dengan kata lain, orang yang menabrak tidak akan mendapatkan SWDKLLJ karena ia merupakan pelaku. 

Contohnya seperti ini: Seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki atau pengendara sepeda. Dalam kecelakaan tersebut, yang bisa mendapatkan SWDKLLJ adalah pejalan kaki atau pengendara sepeda, dengan catatan ia mengajukan klaim ke Jasa Raharja. Sebaliknya, orang yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan apa pun. 

Begitu pula dalam kasus kecelakaan tunggal. Bila Anda, misalnya, menabrak pohon atau pembatas jalan, dan tidak ada korban, Anda tidak akan menerima SWDKLLJ. Alasannya karena dalam kasus tersebut Anda adalah pelaku, bukan korban. 

 

Berapa Biaya SWDKLLJ yang Perlu Dibayar Pemilik Kendaraan? 

Setelah memahami apa itu SWDKLLJ dalam STNK, kini saatnya Anda mengetahui berapa biayanya. 

Besaran biaya SWDKLLJ yang perlu dibayar pemilik kendaraan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. 

Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2, dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc, adalah Rp35.000. Namun, untuk sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc, biayanya Rp80.000. Sementara, biaya untuk kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum adalah Rp153.000. 

Biaya tersebut sudah termasuk penggantian pembuatan karta dana atau sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp3.000. 

 

Tata Cara Melakukan Klaim SWDKLLJ 

Tentu tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, bila suatu saat Anda dihadapkan dalam situasi seperti itu, dan menjadi korban, maka Anda perlu mengajukan klaim untuk pencairan SWDKLLJ. 

Inilah pentingnya memahami apa itu SWDKLLJ dalam STNK.  

Besaran santunan SWDKLLJ sendiri bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Bagaimana tata cara mengajukan klaimnya? Berikut infonya. 

  • Siapkan berkas-berkas berikut: 
  1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit 
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian 
  3. Tanda pengenal yang sah (e-KTP) 
  4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK 
  5. SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah apabila diperlukan 
  6. Ajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja. Di kantor Jasa Raharja, Anda akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi data korban atau pemilik santunan secara lengkap dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.  
  • Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan. 

Pada kasus kecelakaan yang cukup besar, Anda perlu segera melapor ke kepolisian. Dalam kasus seperti ini, Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan perwakilan untuk melakukan survei.  

Agar terhindar dari kecelakaan, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ingatlah juga untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu agar asuransi kecelakaan atau fungsi singkatan SWDKLLJ pada STNK tetap aktif alias berlaku. 

Tertib administrasi kendaraan dapat dimulai dari proses membeli mobil. Dalam mengajukan kredit mobil, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. 

Untuk mendapatkan pengalaman membeli mobil yang mudah, cepat, dan terpercaya, Anda dapat mengandalkan BCA Finance 

BCA Finance hadir sebagai solusi pembiayaan yang tidak hanya cepat tapi juga aman. BCA Finance menawarkan banyak kemudahan bagi pembeli mobil, mulai dari uang muka rendah, bunga ringan, hingga pilihan tenor yang panjang.  

Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat melakukan simulasi kredit mobil terlebih dulu di website resmi BCA Finance.  

Segera kunjungi website resmi BCA Finance dan miliki mobil impian dengan berbagai kemudahan! 

Copied!