Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Pajak BBNKB Terbaru 2025, Begini Cara Hitungnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dahulu merupakan salah satu pajak daerah yang berkaitan dengan jual beli kendaraan bermotor bekas. Namun, aturan tersebut kini berubah dan tidak lagi berhubungan dengan kendaraan bermotor bekas. Pajak BBNKB justru dikenakan pada orang yang membeli unit kendaraan bermotor baru. Dengan kata lain, BBNKB adalah satu dari beberapa jenis pungutan daerah yang harus dilunasi pemilik kendaraan bermotor baru. 

Penjelasan detail seputar BBNKB, syarat, serta cara menghitungnya bisa disimak pada ulasan berikut ini. 

Mengenal Definisi Pajak BBNKB 

BBNKB adalah salah satu jenis pajak kendaraan yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 12 Ayat (1) menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.  

Artinya, kini hanya unit kendaraan bermotor baru yang dikenakan BBNKB, sedangkan kendaraan bekas yang diperjualbelikan tidak lagi terkena bea tersebut. Pembayaran BBNKB merupakan kewajiban yang patut dibayar sebanyak satu kali saja setelah membeli kendaraan bermotor baru. 

Syarat Membayar BBNKB  

Pembayaran BBNKB mesti dilakukan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah Anda menyiapkan syarat-syarat berikut ini: 

  • KTP asli pemilik. 
  • BPKB asli serta fotokopinya. Jika status kendaraan masih dalam proses kredit, maka salinan BPKB bisa diminta dari perusahaan pembiayaan kredit. 
  • STNK asli serta fotokopinya. 
  • Faktur asli. 
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang asli disertai meterai Rp10.000 dan fotokopinya  
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan dari SAMSAT. 

Rincian Biaya BBNKB dan Simulasinya 

Total pajak BBNKB yang wajib dilunasi mesti dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu: 

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 7% dari harga jual. 
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66% dari BBNKB. 

Contoh penghitungan BBNKB motor adalah sebagai berikut: 

Bapak Anton membeli satu unit motor baru senilai Rp30 juta. Maka total BBNKB yang wajib dilunasinya, yaitu: 

BBNKB= 7% dari harga jual. 

BBNKB= 7% x Rp30 juta. 

BBNKB= Rp2,1 juta. 

Opsen BBNKB= 66% dari BBNKB 

Opsen BBNKB= 66% x Rp2,1 juta. 

Opsen BBNKB= Rp1,386 juta. 

Total BBNKB= BBNKB + Opsen BBNKB 

Total BBNKB= Rp2,1 juta + Rp1,386 juta. 

Total BBNKB= Rp3,486 juta. 

Selain BBNKB dan opsen BBNKB, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar beberapa jenis pajak lainnya berikut ini: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berasal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): besarannya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan bermotor, contohnya Rp143.000 untuk mobil, Rp35.000 untuk motor 50 cc hingga 250 cc, atau Rp83.000 untuk motor di atas 250 cc. 
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp225.000. 
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 
  • Biaya Penerbitan Surat Mutasi (jika kendaraan berasal dari luar daerah): Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 
  • Biaya Administrasi: Rp50.000. 
  • Denda: kalau terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelumnya. 

Cara Membayar BBNKB Motor dan Mobil 

Proses membayar pajak BBNKB motor dan mobil sangat mudah karena Anda hanya perlu menghubungi dealer untuk membantu pengurusannya. Namun, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dan uang tunai lalu datang ke kantor SAMSAT sesuai lokasi kendaraan bermotor yang hendak didaftarkan. 
  • Mulailah mendaftar ke divisi pemeriksaan fisik kendaraan kemudian tunggu hingga Anda mendapat giliran pemeriksaan nomor rangka kendaraan. 
  • Isilah formulir yang diberikan petugas SAMSAT dan sertakan lampiran dokumen persyaratan yang Anda bawa. 
  • Serahkan formulir yang telah diisi serta seluruh dokumen lainnya ke loket BBNKB. 
  • Lunasi pembayaran di loket tersebut supaya bisa memperoleh resi. Bila tahap ini sudah selesai, status kendaraan bermotor Anda akan diperiksa kembali di loket progresif hingga Anda dinyatakan telah melunasi BBNKB.  

Penunggak Pajak Dilarang Membeli Kendaraan Bermotor Baru di Wilayah Tertentu 

Bukan hanya aturan baru tentang BBNKB, PKB, serta opsen kedua pajak tersebut yang mulai berlaku di tahun 2025. Setiap daerah berhak membuat aturan tambahan seputar beberapa pajak kendaraan bermotor tersebut. Salah satunya ialah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembelian Kendaraan Bermotor Baru oleh Warga Sulsel. 

Berdasarkan peraturan tersebut, wagra tidak diperkenankan membeli kendaraan bermotor baru jika masih memiliki tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor sebelumnya. Tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bila ingin membeli kendaraan baru. Implementasi aturan ini dianggap penting untuk mendisiplinkan warga dalam hal pembayaran PKB.  

  

Kalau kendaraan bermotor baru merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak, maka jangan tunda lagi keputusan untuk lekas membelinya. Keterbatasan bujet tak akan jadi masalah karena ada BCA Finance yang siap membantu Anda. Program kredit mobil dan motor yang difasilitasi BCA Finance akan memberikan banyak kemudahan karena proses pengajuannya praktis dengan bunga kompetitif.  

Apalagi sekarang ada fitur simulasi kredit yang dapat dimanfaatkan untuk memproyeksikan kesiapan finansial sebelum kredit. Jadi, Anda tinggal merasakan sendiri pengalaman menyenangkan membeli kendaraan bermotor pribadi dengan solusi efektif yang disiapkan BCA Finance.  

Tunggu apalagi? Saatnya mulai simulasi kredit dan ajukan kredit Anda di BCA Finance sekarang juga. 

Copied!