Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Ini Denda yang Dikenakan Jika Telat Bayar Pajak Mobil

Memiliki kendaraan bermotor, termasuk mobil, membawa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pemiliknya. Ya, kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak. Sayangnya, tidak sedikit pemilik mobil yang lalai atau terlambat dalam melakukan pembayaran pajak.  

Lalu, apa saja konsekuensi dari keterlambatan tersebut? Berikut penjelasan mengenai denda pajak mobil yang dikenakan jika telat membayarnya. 

Mengapa Harus Bayar Pajak Kendaraan? 

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga stabilitas negara. 

Selain itu, dengan membayar pajak secara tepat waktu, Anda juga dapat menghindari denda dan sanksi administratif yang akan membebani keuangan Anda. Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak memiliki bukti pajak yang sah dapat menghadapi masalah hukum dan administratif, seperti kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan. 

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 

Jika Anda telat membayar pajak mobil, maka akan dikenakan denda sesuai dengan lamanya keterlambatan. Besaran denda ini dihitung dari total pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan. Umumnya, denda keterlambatan ini terdiri dari dua komponen, yaitu denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Besaran denda telat bayar pajak mobil yang dikenakan berbeda tergantung pada durasi keterlambatan. Terdapat tiga jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan, yaitu pajak tahunan, pajak lima tahunan, dan pajak progresif. Berikut cara perhitungannya: 

Pajak tahunan pada tahun pertama terdiri dari pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta biaya administrasi lainnya; 

Pajak tahunan setelah tahun pertama meliputi pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi; 

Rumus untuk menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah 2 persen dari nilai jual mobil; 

Total biaya TNKB dihitung sebesar 10 persen dari nilai jual mobil; 

SWDKLLJ sebesar Rp 153.000; 

Biaya administrasi sebesar Rp 50.000; 

Administrasi TNKB sebesar Rp 100.000; dan 

Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000. 

Di samping itu, jika Anda memiliki lebih dari satu mobil, Anda juga dikenakan pajak progresif. Besaran pajaknya bervariasi tergantung aturan di wilayah masing-masing. 

Secara umum, pajak kepemilikan mobil pertama berkisar antara 1 – 2 persen dari nilai kendaraan. Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, tarif pajak bisa mencapai 2 – 10 persen. 

Rumus Penghitungan Denda Berdasarkan Durasi 

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dengan cara berikut: 

  • Denda keterlambatan 1 bulan = Total pajak yang belum dibayar x 25% x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ. 
  • Jika keterlambatan mencapai 3 bulan, maka perhitungannya menjadi: Denda keterlambatan 3 bulan = Total pajak yang tertunggak x 25% x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ. 
  • Untuk keterlambatan 6 bulan, rumus yang digunakan adalah: Denda keterlambatan 6 bulan = Total pajak yang tertunggak x 25% x 6/12 tahun + denda SWDKLLJ. 
  • Jika pajak kendaraan terlambat dibayar selama 1 tahun, rumusnya adalah: Denda keterlambatan 1 tahun = Total pajak yang tertunggak x 25% x 1 tahun + denda SWDKLLJ. 
  • Sementara untuk keterlambatan selama 1,5 tahun, perhitungannya sebagai berikut: Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total pajak yang tertunggak x 25% x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ (Rp 100.000). 

Bagaimana Cara Cek Denda Pajak Mobil? 

Untuk mengetahui besaran denda yang harus Anda bayar, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui beberapa platform berikut: 

Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS): Melalui aplikasi ini, Anda dapat mengecek status pajak kendaraan serta mengetahui berapa besar denda yang harus dibayar jika terjadi keterlambatan. 

Website Resmi Samsat Daerah: Setiap daerah memiliki layanan online yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek informasi pajak dan denda keterlambatan. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan di website resmi Samsat. 

 


 

Cara menghitung denda pajak mobil ini sangat bermanfaat bagi Anda untuk mengetahui denda yang harus dibayarkan. Namun, akan lebih baik lagi jika Anda selalu ingat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. 

Bagi Anda yang berencana untuk memiliki mobil baru, segera dapatkan keuntungan dengan kredit mobil bersama BCA Finance yang cepat, mudah, dan terpercaya. Cek simulasi kredit untuk mengetahui perkiraan cicilan mobil impian Anda dan segera ajukan kreditnya! 

Copied!