Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Intip Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting sekali untuk selalu memastikan pajak kendaraannya selalu hidup dan terbayar tepat waktu. Jika tidak, maka konsekuensi yang harus diterima adalah pemblokiran pajak kendaraan oleh pihak berwenang. Hal seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak mengakibatkan masalah hukum seperti terkena denda atau penahanan kendaraan. Itu sebabnya, penting untuk tahu cara mengetahui pajak kendaraan telah diblokir atau tidak.  

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui apakah kendaraan Anda telah diblokir atau masih dalam kondisi yang sesuai dengan kewajiban perpajakan yang berlaku. Cari tahu juga apakah STNK yang diblokir bisa bayar pajak dan alasan kenapa tidak bisa cek pajak kendaraan online 

Mari simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini! 

Apa Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor? 

Sebelum membahas cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, ada baiknya Anda paham dulu fungsi dari pajak kendaraan bermotor (PKB). 

PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Hasil dari pengumpulan pajak kendaraan bermotor ini yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah itu. Adapun manfaat yang diberikan PKB terhadap perekonomian daerah, meliputi: 

  • Membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah 
  • Membantu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan 
  • Peningkatan moda dan transportasi umum 
  • Peningkatan pendapatan kabupaten atau kota 
  • Digunakan untuk memberi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, baik itu di darat, laut, udara, kereta api, dan lalu lintas jalan.

Manfaat pajak kendaraan bermotor di atas sudah termuat dalam amanat Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itulah kenapa membayar pajak kendaraan bermotor penting dan akan diberikan sanksi berupa pemblokiran  apabila menunggaknya. 

Penyebab Pajak Mobil Diblokir 

Pemblokiran pajak kendaraan umumnya disebabkan oleh keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam urusan pembayaran pajak. Apabila tidak diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun, maka akan terkena penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dalam database Polri. Alhasil, mobil akan akan menjadi “bodong”. Mobil yang berstatus “bodong” ini sangat mudah untuk dilakukan penahanan apabila melintas di jalan raya.  

Selain akibat pembayaran pajak yang telat, terdapat beberapa penyebab lain yang membuat pajak mobil diblokir oleh pihak berwenang, seperti: 

Melanggar lalu lintas 

Penyebab umum pemblokiran pajak adalah akibat melanggar lalu lintas. Biasanya terjadi akibat denda dari pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam kurun waktu 14 hari atau setelah surat tilang diterima.  

Oleh karena itu, untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang mengancam akan memblokir pajak kendaraan sebagai salah satu tindakan penegakan hukum. 

Tidak melakukan perpanjangan STNK 

Tidak melakukan perpanjangan surat seperti STNK, juga menjadi penyebab pemblokiran pajak. Saat masa berlaku STNK telah habis dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan berakibat pada pemblokiran pajak kendaraan. 

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Permintaan dari pemilik kendaraan 

Selain oleh pihak berwenang, pemblokiran pajak juga bisa dilakukan atas permintaan dari pemilik kendaraan. Biasanya, hal ini terjadi akibat kendaraan yang dimiliki telah rusak parah sehingga tidak dapat dioperasikan kembali. Ini membuat pemilik kendaraan memutuskan untuk memblokir pajak kendaraannya.  

Hal ini juga biasa terjadi pada mobil pribadi yang dijual. Pemilik lama akan memblokir pajak agar terbebas dari tanggungan pembayaran pajak di tahun berikutnya. Dengan begitu, pembeli baru perlu mengajukan balik nama kendaraan untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan.  

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak 

Ada sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Mulai dari SMS, website, hingga datang langsung ke kantor SAMSAT. 

  1. Melalui website SAMSAT

Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang pertama adalah melalui website resmi SAMSAT. Jika menggunakan cara ini, pastikan Anda menggunakan alamat website yang sesuai domisili, mengingat setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda-beda. Hal ini pulalah yang menjadi alasan kenapa tidak bisa cek pajak kendaraan secara online. 

Contohnya, wilayah DKI Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak kendaraan bermotornya di laman https://samsat-pkb2.go.id/. Sementara untuk wilayah-wilayah lain, Anda bisa mengecek status pajak kendaraan di: 

  1. Cek di e-Tilang

Pengecekan status pajak kendaraan diblokir atau tidak juga dapat dilakukan melalui e-Tilang. Meski begitu, cara satu ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta saja, ini karena penerapan e-tilang sudah diberlakukan secara menyeluruh.  

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui e-Tilang ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti: 

  • Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 
  • Masukkan plat nomor kendaraan dan nomor identitas kependudukan (NIK) 
  • Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar 
  • Lihat kolom Status Kendaraan yang berada di bagian paling bawah 
  • Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status kendaraan Anda terblokir.
  1. Via SMS

Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang ketiga adalah melalui pesan singkat (SMS). Namun, penting diketahui, layanan SAMSAT via SMS ini baru bisa digunakan di sebagian wilayah, sehingga format dan nomor tujuan pun juga berbeda. 

Berikut daftar wilayah, format SMS, beserta nomor tujuannya yang bisa digunakan: 

  • DKI Jakarta 

Format: Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717 

  • Jawa Barat 

Format: Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) warna kendaraan kirim ke 0811-2119-211 

  • Jawa Tengah 

Format: JATENG (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600 

  • D.I. Yogyakarta 

Format: DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600 

  • Jawa Timur 

Format: JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070 

  • Kepulauan Riau 

Format: Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969 

Setelah mengirimkan pesan tadi, Anda hanya tinggal menunggu balasan mengenai terkait status pajak kendaraan bermotor Anda. 

  1. Mendatangi kantor SAMSAT

Cara terakhir untuk mengetahui status pajak kendaraan adalah dengan mendatangi langsung kantor SAMSAT terdekat. Cara ini memang konvensional, namun efektif dan sangat mudah untuk dilakukan.  

Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke SAMSAT dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, kemudian menuju loket pelayanan yang ada. Petugas SAMSAT selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atau pengecekan pajak kendaraan yang dikehendaki.  

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Pajak Mobil Diblokir? 

Pada dasarnya, pajak mobil yang diblokir bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika pajak mobil Anda terblokir. 

Prosedur yang harus diikuti adalah:  

Membayar pajak dan denda 

Untuk pemblokiran yang disebabkan oleh pembayaran pajak yang tertunda, segera melunasi sekaligus membayar seluruh denda yang diberikan agar STNK dapat diaktifkan kembali. Anda bisa mengurus hal ini ke kantor SAMSAT terdekat. 

Mengikuti persidangan 

Jika pemblokiran pajak terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang Anda lakukan, maka ikuti proses persidangan yang diberlakukan. Dengan mengikuti seluruh proses hukum ini, STNK yang terblokir akan dihidupkan kembali. 

Lakukan perpanjangan STNK 

STNK yang telah habis masa aktifnya juga perlu diperpanjang supaya terhindar dari pemblokiran pajak mobil. Namun, pertanyaannya jika STNK sudah terlanjur diblokir, apa bisa bayar pajak? Jawabannya, bisa! 

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah segera urus perpanjang kembali agar kendaraan bermotor memiliki legalitas saat melintasi jalan raya. Kemudian lunasi tunggakan atau denda yang muncul selama STNK Anda terblokir. 

Mencari Kredit Mobil yang Aman dan Terpercaya? BCA Finance Solusinya! 

Menemukan kredit mobil yang sesuai dengan kemampuan finansial, terpercaya, dan aman, merupakan langkah yang sulit. Sebab, Anda perlu membandingkan antara satu lembaga pembiayaan dengan lainnya. 

Namun, hal tersebut sepertinya sudah bukan masalah lagi, karena BCA Finance hadir sebagai lembaga pembiayaan yang aman dan terpercaya. Bukan cuma itu, BCA Finance juga memberikan sejumlah keunggulan yang tentunya menguntungkan nasabahnya. 

Lantas, apa saja keunggulan yang ditawarkan oleh BCA Finance? Untuk mengetahuinya, mari simak bersama di sini!  

  1. Bunga ringan

Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BCA Finance adalah skema bunga ringan. Skema ini tentu menguntungkan, apalagi buat Anda yang sudah memiliki kemampuan finansial yang baik. 

Bunga yang ditawarkan BCA Finance bervariasi, mulai dari 3% untuk tenor 1 tahun, 3,5% untuk tenor 2 tahun, 3,75% untuk tenor 3 tahun, dan 4,25% untuk tenor 4 tahun. 

  1. DP rendah

Keunggulan selanjutnya yang ditawarkan oleh BCA Finance adalah DP yang rendah, yaitu sekitar 5%. Dengan skema ini, Anda tidak perlu mengumpulkan uang muka terlalu lama untuk bisa memiliki mobil yang sudah diidam-idamkan. 

  1. Pilihan tenor beragam

BCA Finance juga menyediakan tenor yang beragam, sehingga memungkinkan Anda untuk memilih lamanya masa angsuran yang sesuai dengan kemampuan finansial saat ini.  

Beberapa tenor yang bisa dijadikan pilihan adalah “Mini for Max dengan tenor 8 tahun” dan “Fix & Cap dengan tenor 5 dan 6 tahun”. Dengan kedua tenor ini, Anda tidak perlu mengeluarkan DP yang terlalu besar di awal dan angsuran per bulan yang juga ringan. 

  1. Menyediakan fitur simulasi kredit mobil

Di internet, sudah banyak situs-situs pembiayaan yang memberikan layanan simulasi kredit mobil, termasuk BCA Finance. BCA Finance menawarkan simulasi kredit mobil yang tergolong lengkap, karena terdapat perhitungan untuk kredit mobil baru dan bekas. 

Tidak banyak situs pembiayaan yang memberikan dua perhitungan tersebut. Di samping itu, user interface BCA Finance juga mudah, karena Anda hanya perlu mengisi kolom-kolom yang sudah disediakan.  

Misalnya saja, simulasi kredit mobil baru, Anda cukup mengisi kolom seperti harga kendaraan, DP, jenis asuransi, dan domisili. Hal yang sama juga diberlakukan untuk simulasi kredit mobil bekas. 

  1. Pelayanan yang ramah dan profesional

Selain dari skema kredit yang menarik, pelayanan pelanggan yang ramah dan profesional juga menjadi ciri khas dari BCA Finance. Mereka pun siap memberikan bantuan dan informasi secara detail kepada Anda. 

Itulah lima keunggulan yang ditawarkan oleh BCA Finance. Jadi, tunggu apalagi, mari wujudkan memiliki mobil idaman dengan DP murah, bunga ringan, aman, serta terpercaya, bersama mitra terbaik BCA Finance. 

Copied!