Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Berapa Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar? Ini Cara Hitungnya

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Namun, ada kalanya kesibukan atau ketidaktahuan membuat beberapa orang terlambat membayar pajak motor.  

Jika telat bayar, pemilik kendaraan harus bersiap menghadapi denda yang dikenakan oleh pemerintah. Berapa besarnya denda pajak motor jika terlambat bayar, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Simulasi Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor 

Aturan pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan lengkap mengenai pajak kendaraan bermotor ini diatur lebih spesifik dalam pasal 3 hingga pasal 8. Aturan ini mencakup objek pajak, subjek pajak, penghitungan pajak, serta sanksi keterlambatan pembayarannya. 

Berikut ini adalah rincian perhitungan denda pajak motor: 

  • Tidak ada denda pajak motor telat 1 hari. 
  • Apabila denda pajak motor telat 2 hari hingga 1 bulan, maka denda yang dikenakan sebesar 25%. 
  • Untuk keterlambatan selama 2 bulan, rumus perhitungannya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 
  • Ketika keterlambatan mencapai 6 bulan, rumus perhitungannya adalah: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Apabila denda pajak motor telat 1 tahun, maka perhitungan dendanya adalah: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Untuk keterlambatan 2 tahun, perhitungannya tetap sama: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. 

 

Sebagai contoh, Jumlah SWDKLLJ untuk motor adalah Rp 32.000. Misalnya Anda memiliki tagihan pajak motor sebesar Rp 300.000 dan terlambat membayar selama dua bulan. Berikut adalah cara menghitung dendanya: 

(Rp 300.000 x 25% x 2/12) + Rp 32.000 = Rp 44.500. Jadi, besaran denda pajak motor selama dua bulan adalah Rp 44.500. 

Syarat dan Panduan Membayar Denda Pajak Motor 

Sebelum membayar denda pajak kendaraan bermotor, pastikan Anda telah menyiapkan berbagai dokumen penting berikut: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Fisik kendaraan yang akan dibayar pajaknya 
  • Status kendaraan tidak dalam kondisi diblokir 
  • Nomor rekening bank 
  • Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan 
  • Dokumen perusahaan (fotokopi KTP, NPWP, SIUP, dan TDP) jika kendaraan atas nama perusahaan 

 

Cara Pembayaran Denda Pajak Secara Langsung (Offline) 

  • Pilih Lokasi Pembayaran: Datang ke kantor Samsat terdekat, Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau gerai Samsat yang tersedia. 
  • Bawa Kendaraan Jika Menggunakan Drive Thru: Jika memilih layanan Samsat Drive Thru, pastikan membawa fisik motor. 
  • Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen asli dan fotokopi BPKB, KTP, serta STNK kepada petugas. 
  • Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu memproses pembayaran denda hingga selesai. 

 

Cara Pembayaran Denda Pajak Secara Daring (Online) 

  • Buka Aplikasi e-Samsat Digital: Akses aplikasi e-Samsat Digital yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play. 
  • Lakukan Registrasi: Setelah registrasi, buka halaman utama aplikasi dan pilih menu pembayaran. 
  • Dapatkan Kode Bayar: Ikuti petunjuk hingga Anda menerima kode bayar. 
  • Pilih Bank untuk Pembayaran: Pilih bank yang akan digunakan untuk transaksi, lalu klik “Lanjut”. 
  • Ikuti Langkah Pembayaran: Aplikasi akan menampilkan instruksi “Cara Pembayaran” sesuai pilihan bank Anda. 
  • Selesaikan Pembayaran: Bayarkan melalui internet banking, mobile banking, atau ATM sesuai petunjuk. 

 

Jika melalui ATM, masuk ke menu pembayaran, pilih “Lainnya”, lalu pilih “Pajak/Retribusi Provinsi (sesuai wilayah)”, kemudian pilih “Pajak Kendaraan”. 

Masukkan kode bayar yang telah diperoleh, konfirmasikan detail pembayaran, dan selesaikan transaksi. Simpan struk sebagai bukti pembayaran. 

Tips agar Tidak Terkena Denda Pajak Motor 

Membayar pajak motor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk menghindari denda yang bisa cukup besar. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terkena denda telat bayar pajak motor: 

Catat Tanggal Jatuh Tempo Pajak 

Pastikan Anda mengetahui kapan pajak motor Anda jatuh tempo. Catat tanggal tersebut di kalender atau gunakan aplikasi pengingat agar tidak terlupa. Beberapa aplikasi pembayaran pajak juga menyediakan fitur pengingat tanggal jatuh tempo. 

Manfaatkan Aplikasi Pajak Online 

Banyak pemerintah daerah menyediakan aplikasi pajak online untuk mempermudah pembayaran. Dengan aplikasi ini, Anda bisa membayar pajak motor dari mana saja tanpa harus mengantri. Selain itu, beberapa aplikasi menyediakan notifikasi pengingat sehingga meminimalkan risiko telat bayar. 

Siapkan Dana Khusus untuk Pajak 

Agar tidak kesulitan ketika waktu pembayaran tiba, ada baiknya Anda menyiapkan dana khusus untuk pajak motor setiap bulan. Menyisihkan sedikit uang setiap bulan akan membuat beban lebih ringan dan memastikan Anda siap saat harus membayar pajak. 

Cek Status Pajak Secara Berkala 

Lakukan pengecekan status pajak secara rutin. Banyak pemilik motor yang tanpa sadar melewatkan pembayaran karena kurang memperhatikan jadwal pajak. Dengan mengecek secara berkala, Anda juga bisa memastikan tidak ada kesalahan administrasi. 

Hindari Menunda Pembayaran 

Terkadang, menunda pembayaran dengan harapan bisa menabung lebih banyak justru bisa menyebabkan Anda lupa atau akhirnya terpaksa membayar denda. Segera bayar pajak motor begitu Anda menerima pengingat untuk menghindari keterlambatan.Kesimpulan 

Telat membayar pajak motor dapat menambah beban pengeluaran dengan adanya denda keterlambatan. Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda membayar pajak tepat waktu dan manfaatkan layanan online yang kini semakin banyak tersedia. Jika Anda telat, gunakan perhitungan di atas untuk memperkirakan jumlah denda yang harus dibayarkan. 

Bagi Anda yang sedang kredit mobil, maka pajak mobil juga menjadi tanggung jawab Anda. Nah, jika ingin kredit mobil baru, cek simulasi kredit di BCA Finance terlebih dahulu untuk mendapatkan pembiayaan terbaik. 

Copied!