Ada pertanyaan?
Astari Menjawab
Hubungi Astari
Copied!

Apakah Bisa Balik Nama Mobil Beda Wilayah? Ini Caranya!

Salah satu hal yang harus dilakukan pembeli mobil bekas adalah balik nama, yaitu mengganti hak kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Proses ini sedikit berbeda bila pemilik mobil sebelumnya berdomisili di wilayah yang berbeda dengan domisili Anda. Untuk kasus seperti ini, Anda perlu cari tahu cara balik nama mobil beda wilayah. 

Proses balik nama kendaraan perlu dilakukan agar status kepemilikan kendaraan pada buku BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sesuai dengan identitas pemilik baru. Jika balik nama tidak dilakukan, pemilik kendaraan baru harus meminjam kartu identitas pemilik kendaraan lama setiap kali membayar pajak tahunan. 

Lantas bagaimana bila mobil bekas yang dibeli berasal dari daerah lain atau pemiliknya berdomisili di wilayah yang berbeda dengan tempat tinggal Anda? Untuk kasus seperti ini, Anda harus melakukan proses mutasi kendaraan terlebih dulu sebelum balik nama mobil beda kota. 

 

Prosedur dan Biaya Mutasi Mobil 

Mutasi kendaraan beda daerah adalah perpindahan alamat pemilik mobil lama ke pemilik baru disertai penggantian nomor polisi. Mutasi ini dilakukan melalui prosedur cabut berkas dan melibatkan kepolisian daerah (polda) setempat. Berikut syaratnya: 

  • Membawa STNK asli dan fotokopi 
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi 
  • Membawa KTP asli dan fotokopi 
  • Membawa faktur pembelian 
  • Membawa kwitansi bukti pembayaran unit mobil bermaterai asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani oleh penjual. 

Setelah semua berkas disiapkan, Anda akan melalui prosedur mutasi di kantor Samsat domisili awal dan domisili baru. 

Di kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau tempat mobil terdaftar: 

  • Cek fisik kendaraan, legalisir, dan lakukan pembayaran 
  • Daftarkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir ke loket bagian mutasi luar daerah 
  • Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta mengisi formulir mutasi 
  • Jika formulir sudah diisi lengkap, Anda akan diminta melakukan pembayaran dan diberi jadwal pengambilan berkas mutasi 
  • Pada hari yang telah dijadwalkan, Anda ke kantor Samsat lagi untuk mengambil berkas mutasi. 

Di kantor Samsat daerah tujuan mutasi mobil: 

  • Bawa surat keterangan mutasi keluar beserta berkas-berkas lainnya 
  • Cek fisik mobil 
  • Serahkan berkas-berkas ke loket mutasi masuk dan isi formulir masuk 
  • Bayar biaya mutasi masuk di kasir 
  • Ambil STNK dan plat nomor baru. 

Mengenai biaya mutasi mobil merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp250.000. 

 

Cara Balik Nama Mobil Beda Wilayah 

Setelah melakukan mutasi kendaraan beda daerah, barulah Anda bisa melakukan balik nama. Untuk cara balik nama mobil beda daerah, pertama-tama siapkan berkas-berkas berikut: 

  • Fotokopi kwitansi bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeli 
  • Fotokopi KTP pemilik baru beserta aslinya 
  • Fotokopi STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas) 
  • Fotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinya 
  • Fotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Samsat). 

Proses balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat, sedangkan balik nama BPKB di polda. 

Proses Balik Nama STNK: 

  • Ke Samsat membawa semua persyaratan plus kendaraan 
  • Menjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnya 
  • Menuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan semua berkas persyaratan 
  • Isi formulir, bayar biaya pendaftaran, mendapat jadwal pengambilan STNK 
  • Datang ke Samsat sesuai jadwal yang diberikan membawa semua persyaratan dan bukti bayar  
  • Lakukan pembayaran di loket pembayaran dan terima STNK atas nama pemilik terkini. 

Proses Balik Nama BPKB: 

  • Ke polda setempat membawa persyaratan serta fotokopi hasil cek fisik 
  • Petugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisi 
  • Menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB 
  • Mengambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baru 
  • Kembali ke polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean, tunggu dipanggil 
  • Saat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTP 
  • Petugas memberikan BPKB baru 

Biaya balik nama mobil bekas berbeda-beda di setiap daerah. Anda dapat memastikannya dengan mengecek di kantor Samsat daerah tujuan. Berikut contoh gambaran jumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama mobil bekas. 

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: umumnya Rp75.000–Rp100.000 
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk mobil nonangkutan umum 
  • Tarif penerbitan STNK Rp200.000 
  • Tarif penerbitan TNKB Rp100.000 
  • Tarif penerbitan BPKB Rp375.000 
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25.000 

Untuk pembelian mobil bekas yang aman dan tepercaya, Anda dapat mengandalkan BCA Finance sebagai solusi pembiayaan terbaik untuk kredit mobil. 

BCA Finance menawarkan beragam kemudahan bagi Anda yang sedang mencari mobil impian. Ada banyak kelebihan yang bisa Anda dapatkan saat mengajukan kredit mobil di BCA Finance, seperti DP rendah, suku bunga yang kompetitif, hingga masa tenor yang panjang.  

Ingin tahu lebih banyak? Kunjungi website BCA Finance dan lakukan simulasi kredit mobil impian!  

Copied!