Edukasi Konsumen
30 Juli 2024
Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal Dunia
%20(1).jpg)
Ketika seseorang memutuskan untuk mengambil kredit mobil, biasanya ada banyak aspek yang dipertimbangkan, mulai dari besarnya cicilan bulanan hingga jangka waktu kredit. Namun, ada satu aspek yang sering kali terlewatkan, yaitu bagaimana bila kredit mobil meninggal dunia. Berikut ini penjelasan mengenai nasib kredit mobil dalam situasi tersebut.
Pada saat seorang debitur meninggal dunia, salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib kredit mobil yang masih berjalan. Berdasarkan hukum di Indonesia, utang termasuk dalam harta warisan yang diwariskan kepada ahli waris.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 833 ayat 1 yang menyatakan bahwa ahli waris secara otomatis menggantikan posisi almarhum dalam hal hak dan kewajiban termasuk utang piutang.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Debitur Meninggal Dunia
Apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia? Ketika seorang debitur kredit mobil meninggal dunia, situasi ini bisa menjadi kompleks baik bagi keluarga almarhum maupun pihak pemberi kredit (leasing atau bank). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk menangani kredit mobil yang belum lunas ketika debitur meninggal dunia:
Melaporkan Kematian Debitur ke Pihak Pembiayaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kematian debitur kepada pihak pembiayaan atau leasing. Pemberitahuan ini penting agar pihak pembiayaan dapat memberikan panduan dan informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Cek Surat Perjanjian Kredit Mobil
Ahli waris perlu memeriksa surat perjanjian kredit mobil yang ditandatangani oleh debitur. Surat perjanjian ini biasanya mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia, termasuk apakah ada kebijakan khusus atau klausul tertentu yang harus dipenuhi.
Cek Asuransi Kredit Mobil
Beberapa perjanjian kredit mobil mencakup asuransi yang disebut dengan Credit Protection Insurance. Asuransi ini akan melunasi sisa kredit jika debitur meninggal dunia. Ahli waris perlu mengecek apakah polis asuransi ini ada dan masih aktif. Jika ada, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Cek Jaminan Fidusia
Mobil yang dikredit biasanya dijadikan jaminan fidusia oleh pihak pembiayaan. Ahli waris harus memastikan bahwa jaminan fidusia ini tetap sah dan tidak ada perubahan yang merugikan pihak ahli waris. Hal ini penting agar mobil tidak disita oleh pihak pembiayaan sebelum proses pelunasan selesai.
Menentukan Solusi Pelunasan
Setelah mendapatkan informasi lengkap, ahli waris perlu menentukan solusi terbaik untuk pelunasan kredit mobil. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, antara lain:
- Melunasi sisa kredit menggunakan dana ahli waris.
- Menjual mobil dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi kredit.
- Meneruskan pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian awal.
Syarat Pengambilan BPKB Ahli Waris
Setelah kredit mobil lunas, ahli waris perlu mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pihak pembiayaan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mengambil BPKB di BCA Finance:
Persyaratan pengambilan BPKB oleh ahli waris konsumen adalah sebagai berikut:
- Kartu identitas asli seluruh ahli waris.
- Kutipan akta kematian asli yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil atau surat keterangan kematian dari kelurahan dan kecamatan.
- Kartu keluarga asli milik konsumen.
- Akta perkawinan, buku nikah, atau penetapan itsbat nikah asli (bagi pasangan yang turut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi). Persyaratan ini berlaku untuk suami/istri yang mengambil BPKB.
- Surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau dari notaris.
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender sejak tanggal pembuatan surat kuasa.
Persyaratan untuk pengambilan BPKB oleh salah satu ahli waris konsumen meliputi:
- Kartu identitas asli dari seluruh ahli waris.
- Kutipan akta kematian asli yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil atau surat keterangan kematian dari kelurahan dan kecamatan.
- Kartu keluarga asli milik konsumen.
- Akta perkawinan, buku nikah, atau penetapan itsbat nikah asli (untuk pasangan yang turut menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna/investasi). Persyaratan ini berlaku bagi suami atau istri yang mengambil BPKB.
- Surat keterangan ahli waris asli dari kelurahan dan kecamatan atau notaris.
- Dokumen surat kuasa asli untuk pengambilan BPKB, yang telah disahkan oleh notaris, atau surat kuasa tidak resmi dengan materai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh ahli waris atau beberapa ahli waris yang memberikan wewenang kepada salah satu atau lebih dari ahli waris konsumen yang akan mengambil BPKB.
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender sejak tanggal pembuatan surat kuasa.
Membeli mobil secara kredit menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, salah satu risiko yang seringkali tidak dipikirkan adalah kemungkinan pemilik mobil meninggal dunia sebelum cicilan mobil lunas. Siapa yang tanggung kalau pemilik kredit mobil meninggal?
Situasi ini dapat menimbulkan beban finansial yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk mencegah situasi tersebut, BCA Finance menawarkan solusi melalui asuransi kredit mobil.
Asuransi kredit mobil yang disediakan oleh BCA Finance dirancang khusus untuk memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia pemilik mobil sebelum cicilan lunas.
Selain itu, dengan berbagai keunggulan dalam pembiayaan kredit mobil, BCA Finance menjadi pilihan yang tepat bagi siapa saja yang ingin membeli mobil secara kredit dengan perlindungan optimal. Nikmati kemudahan prosedur kredit mobil bersama BCA Finance. Yuk segera cek simulasi kredit mobil impian Anda dan ajukan kreditnya sekarang juga!